Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Minggu, 12 Mei 2024 15:25 WIB
TEMPO.CO, Wonogiri - Bus pengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024, diketahui telah habis masa berlaku kirnya pada Desember 2023. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo mengkonfirmasi hal itu.
"Benar bahwa bus yang mengangkut rombongan pariwisata SMK Lingga Kencana Depok dan mengalami kecelakaan lalu lintas di Subang itu sudah habis masa berlaku KIR-nya dan terlambat melakukan uji kir," ujar Waluyo kepada wartawan melalui sambungan telepon, Ahad, 12 Mei 2024.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, bus tersebut terakhir melakukan uji kir pada 6 Juni 2023.
“Masa kir bus tersebut berlaku hingga 6 Desember 2023 dan belum memperpanjang atau melakukan uji kir kembali. Statusnya masih AKDP (antarkota dalam provinsi),” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, bus besar itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA dan nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage. Waluyo mengatakan pada tahun lalu saat melakukan uji kir di Kabupaten Wonogiri, bus tersebut masih beroperasi di Wonogiri. Pemilik bus diketahui juga warga Wonogiri.
"Semua udah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini, kan, di luar kendali kami," ucap dia.
Waluyo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan semua data tentang bus kepada Dinas Perhubungan Subang. "Semua data sudah kami kirim ke Dishub Subang. Dan saat ini sudah diambil alih oleh sana (Dinas Perhubungan Kabupaten Subang)," katanya.
Kepada para pemilik perusahaan otobus (PO), Waluyo mengatakan sejauh ini dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri sudah sering mengingatkan agar semua pemilik PO agar tertib, termasuk melakukan uji kir terhadap armadanya.
“Kami juga peringatkan pengusaha-pengusaha bus di Wonogiri untuk tertib melakukan uji kir di Dinas Perhubungan Wonogiri. Kalau habis masa berlakunya ya segera melakukan uji lagi," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal sebelumnya menyebutkan bus yang terguling yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu tidak memiliki izin angkutan.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu malam, 11 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dari hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut juga telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Pilihan Editor: Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban