Laporan Kasus Perkosaan Anak oleh Staf Kelurahan di Polres Tangsel Mandek 1,5 Tahun
Reporter
Muhammad Iqbal
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 14 Mei 2024 14:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - MA seorang anak dibawah umur yang baru berusia 17 tahun diduga menjadi korban perkosaan oleh staf Kelurahan Pondok Kacang Barat yang juga merangkap sebagai Komite SMPN 14 Tangsel. Kejadian tersebut terjadi saat MA masih berusia 15 tahun.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini didiuga terjadi di kediaman Holid. Holid sendiri saat itu bekerja sebagai staf kelurahan dan Komite sekolah.
Dari data yang diterima laporan tersebut dituangkan dengan surat LP Nomor :TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
AS orangtua dari korban mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
"Sidah kami laporkan sejak 3 Oktober 2022 lalu ke Polres Tangsel. Kami juga didampingi UPTD PPA saat itu," kata dia saat dijumpai di kediamannya, Selasa 14 Mei 2024.
Kata dia hingga saat ini kasus tersebut belum juga menemui titik terang. Padahal saat itu polisi telah memanggil dirinya dan sang isteri.
"Kami sudah dimintai keterangan tapi belum ada lanjutan sampai sekarang," ujarnya.
Menurut dia MA sempat mengalami depresi hingga hilang ingatan saat itu. Selain itu, MA juga sempat melahirkan hingga anak yang dikandungnya meninggal dunia.
"Anak saya sempat depresi, hilang ingatan dan murung. Bahkan sempat melahirkan tetapi cucu saya akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Dirinya mengaku hanya menuntut keadilan hukum oleh Polres Tangerang Selatan. "Kami hanya meminta keadilan oleh polisi. Kami tidak mau kasus ini terbengkalai," ujarnya.
Saat dikonfirmasi juru bicara Humas Polres Tangerang Selatan AKP Muhamad Agil tidak merespon konfirmasi TEMPO.
Pilihan Editor: Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura