Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Bullying di Binus School Serpong Mandek di Polres Tangsel, Ini Kata Kompolnas

image-gnews
Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari geng Binus School Serpong mendatangi Polres Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari geng Binus School Serpong mendatangi Polres Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti akan minta klarifikasi dari Polda Metro Jaya tentang kelanjutan kasus bullying pelajar Binus School Serpong yang tak kunjung rampung. Kasus perundungan yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan sejak 7 bulan lalu ini belum juga disidangkan.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya tentang kasus ini masih belum P-21, padahal kasus ini menjadi perhatian publik," kata dia pada Tempo, Jumat 30 Agustus 2024.

Poengky mengatakan Kompolnas akan menanyakan kendala apa yang dihadapi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Dia meminta penyidik Unit PPA Polres Tangsel bisa bekerja secara profesional. 

"Kompolnas akan menanyakan apa kesulitan yang dihadapi sehingga menyebabkan kasus tidak segera P-21. Penyidik diharapkan memproses kasus ini dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya tidak terbantahkan," ujarnya. 

Dia menambahkan kasus yang melibatkan anak korban serta anak berhadapan hukum ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat. "Kasus terkait anak memang diharapkan prosesnya cepat," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangsel, Hasbullah mengatakan berkas perkara kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan lagi ke kejaksaan negeri setempat. Meskipun sebelumnya berkas itu sempat dikirim. 

"Penanganan perkara yang terjadi di Binus School sebelumnya kami telah menerima lima berkas perkara," ungkap dia saat dihubungi, Selasa 27 Agustus 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hasbullah, pada kasus bullying terhadap korban anak ini terdapat empat tersangka dewasa berinisial J, RORS, JAS, MEPR. Kemudian ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama berinisial ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, JK, TMNLT dan JA

Menurutnya saat ini perkembangannya penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Ternyata masih ada beberapa kekurangan sehingga berkas perkara tersebut kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.

"Apabila petunjuk telah dilengkapi kami lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum," jelasnya.

Hasbullah menegaskan terdapat beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi. Hasbullah menambahkan kewenangan saat ini ada di penyidik kepolisian. Kejari Tangsel dapat memberikan informasi terbaru setelah berkas perkara bullying di Binus School dinyatakan lengkap atau P21. "Nanti kalo udh P21 penyerahan tersangka dan barang bukti," tegasnya. 

Pilihan Editor: Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun - Kun Wardana, Bawaslu DKI: Ada Dugaan Tindak Pidana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPAI Akui Marak Kasus Bullying di Sekolah Elite, Pengaduan Mulai Bermunculan

43 menit lalu

Ilustrasi perisakan/bullying atau penganiayaan. Shutterstock
KPAI Akui Marak Kasus Bullying di Sekolah Elite, Pengaduan Mulai Bermunculan

KPAI menilai regulasi pencegahan bullying di satuan pendidikan, termasuk di sekolah-sekolah elite, belum optimal


Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

22 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

Kompolnas berharap hasil investigasi dari ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif Maulana dapat diterima oleh semua pihak.


Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan

1 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan

Kemenkes memberikan sejumlah rekomendasi kepada rumah sakit vertikal untuk memasang sistem fingerprint dan CCTV untuk mencegah perundungan.


Kemenkes Minta FK dan Rumah Sakit Buat Action Plan Cegah Perundungan

1 hari lalu

Ilustrasi perundungan di tempat kerja atau workplace bullying. Foto: Freepik.com
Kemenkes Minta FK dan Rumah Sakit Buat Action Plan Cegah Perundungan

Kemenkes minta rumah sakit vertikal dan Fakultas Kedokteran membuat action plan guna mencegah perundungan.


Untuk Lindungi Pejuang Lingkungan, Anggota Kompolnas: Perlu Didukung Regulasi dari Instansi Lain

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Untuk Lindungi Pejuang Lingkungan, Anggota Kompolnas: Perlu Didukung Regulasi dari Instansi Lain

Komisioner Kompolnas merespon baik penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang melindungi pejuang lingkungan.


Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham

2 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham

Kemdikburistek melibatkan sejumlah lembaga dalam menyusun Permendikbud anti-perundungan


Kompolnas Sampaikan Hasil Supervisi Kasus Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi

3 hari lalu

Sejumlah polisi memeriksa kantong-kantong  berisi tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Polisi menduga tujuh mayat itu merupakan remaja-remaja yang terlibat tawuran. ANTARA FOTO/Rezas Ale
Kompolnas Sampaikan Hasil Supervisi Kasus Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi

Kompolnas telah mendatangi Polres Bekasi Kota untuk melakukan supervisi terkait dengan penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi


Monitoring Kasus Perundungan, KPAI Panggil Binus School Simprug dan Kemendikbud

3 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Monitoring Kasus Perundungan, KPAI Panggil Binus School Simprug dan Kemendikbud

KPAI memanggil pihak sekolah dan Kemendikbud untuk memastikan perlindungan anak dalam kasus perundungan di Binus School Simprug.


Profil Tim Patroli Perintis Presisi Polri, Apa Tugas-tugasnya?

3 hari lalu

Tim Patroli Perintis Presisi mengikuti upacara peresmian tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi dan patroli dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Tim Patroli Perintis Presisi Polri, Apa Tugas-tugasnya?

Tim Patroli Perintis Presisi mendapat sorotan setelah penemuan 7 mayat di Kali Bekasi. Apa sesungguhnya tugas tim patroli ini?


Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

4 hari lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbud anti-perundungan akan mengatur peran satgas juga mekanisme penanganan kekerasan.