Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Rabu, 15 Mei 2024 06:35 WIB

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kemenkeu di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah menelaah laporan soal Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar. Sang pelapor, Andreas, pengacara dari kantor hukum Eternity Lawfirm, mengatakan telah mendapat kabar langsung dari KPK soal tindak lanjut laporannya itu.

“KPK sudah telepon, kami diminta melengkapi data,” kata Andreas saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Usai menerima informasi dari KPK, Andreas dan timnya langsung melengkapi data dan bersiap menunggu panggilan berikutnya. Dia menyebut sangat antusias menunggu pemanggilan itu. “Kami sudah siapkan data, kalau ada undangan kami pasti datang,” kata dia.

Sebelumnya, juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan soal Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean atas dugaan tak menyampaikan LHKPN dengan benar. “Masih ditelaah tim pengaduan masyarakat KPK,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 13 Mei 2024.

Ali Fikri mengatakan KPK terlebih dahulu menelaah dan memverifikasi laporan itu. Andreas menuding Rahmady memiliki aset hingga Rp 60 miliar hasil dari kerja sama bisnis dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana yang terjalin dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, namun tidak dilaporkan di LHKPN, untuk kemudian dianalisis lebih lanjut oleh KPK. “Kami pastikan KPK menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” katanya.

Advertising
Advertising

Menanggapi laporan di KPK, Rahmady Effendy mengatakan langkah itu merupakan upaya pemutarbalikan fakta. Dia menyebut Wijanto justru yang menggelapkan duit perusahaan Rp 60 miliar. Adapun, uang itu merupakan hasil usaha PT Mitra Cipta Agro, perusahaan yang dikelola istri Rahmady dan Wijanto. “Itu pemutarbalikan fakta. Seolah uang tersebut milik kita, padahal uang perusahaan yang digelapkan,” kata Rahmady saat dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024.

Rahmady sebelumnya mengklaim tak memiliki harga kekayaan hingga Rp 60 miliar seperti tuduhan Andreas. “Saya sudah pensiun kalau punya harga segitu,” katanya.

Rahmady mencurigai laporan itu didasarkan atas tidak dicabutnya laporan polisi terhadap Wijanto yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menggelapkan harga perusahaan PT Mitra Cipta Agro. Perusahaan ini dikelola oleh Wijanto dan istri Rahmady sejak 2017 hingga 2023.

Kepala Bea Cukai Purwakarta itu bercerita istrinya melaporkan Wijanto berdasarkan hasil audit internal perusahaan pada Desember 2023. Dalam laporan itu, Wijanto diduga menyalahgunakan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar untuk membeli villa di Bali, ruko di Serpong, rumah di Puri Kembangan, mobil senilai miliaran rupiah, senjata api, dan sebagainya.

Rahmady menyebut dirinya pernah disomasi oleh Wijanto melalui pengacara pada Maret 2024 untuk melobi istrinya agar mencabut laporan polisi itu. Rahmady pun sempat menemui pengacara itu secara langsung untuk meminta alasan pencabutan laporan TPPU ini.

Pilihan Editor: Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Berita terkait

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

52 menit lalu

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Pansel KPK optimistis pendaftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan bertambah.

Baca Selengkapnya

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

2 jam lalu

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran Jacub sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

8 jam lalu

Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

IM57+ Institute heran dengan sikap Alexander Marwata yang mengaku gagal berantas korupsi tapi belum mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah, Total 62 Orang

9 jam lalu

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah, Total 62 Orang

Jumlah pendaftar Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertambah menjadi total 62 orang

Baca Selengkapnya

Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

1 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

Bareskrim membongkar aktivitas laboratorium klandestin narkoba terbesar di Indonesia. Letaknya bersebelahan dengan kantor kelurahan di Malang.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

1 hari lalu

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

1 hari lalu

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

1 hari lalu

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

1 hari lalu

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

KPK tengah menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

1 hari lalu

Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

"Kalau tadinya saya harus muter-muter di semua loket, sekarang saya enggak ke pelabuhan pun bisa," ujar Deputi Pencegahan KPK.

Baca Selengkapnya