Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Reporter

Ricky Juliansyah

Editor

Febriyan

Kamis, 16 Mei 2024 19:11 WIB

Tangkapan layar video viral Toyota Fortuner halangi perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit di Depok, Jawa Barat. (TEMPO.)

TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok menyatakan sedang menyelidiki peristiwa sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang menghalangi laju ambulans. Video peristiwa itu viral di media sosial.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Multazam Lisendra, menyatakan pihaknya akan bertindak tegas jika benar peristiwa itu terjadi.

"Kami selidiki, segala pelanggaran lalu lintas dan gangguan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas), baik norma hukum dan sosial kami tindaklanjuti demi Depok yang berkeselamatan," tegas Multazam, Kamis, 16 Mei 2024.

Sebelumnya, video peristiwa itu viral di dunia maya. Dalam video yang Tempo lihat di media sosial Instagram dan X (Twitter) ambulans itu disebut sedang membawa pasien yang sesak nafas. Pasien itu dijemput dari wilayah Depok 2 menuju ke RS Hermina.

Dalam perjalanan, sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam memotong dan menghalangi perjalanan ambulans tersebut. Sang pengemudi bahkan sempat turun dari mobilnya dan menunjuk-nunjuk ke arah ambulans.

Advertising
Advertising

Video itu terlihat diambil dari dalam ambulans. Berdasarkan keterangan waktu dalam video, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 16.52 WIB.

Multazam menjelaskan ambulans merupakan satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama menggunakan jalan raya. Hal itu diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Setidaknya terdapat tujuh kendaraan yang memeroleh prioritas di jalan raya, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," jelas Multazam.

Dalam video viral itu terlihat Toyota Fortuner mengunakan nomor polisi B 1139 ZJA. Berdasarkan penelusuran Tempo di laman bapenda.jabarprov.go.id, pemilik kendaraan itu menunggak pajak hingga Rp 40.060.500.

Berita terkait

Penjelasan Polda Jateng soal Perintah Berkomentar Positif di Video Balasan Kapolda Enggan Salami Andika Perkasa

2 hari lalu

Penjelasan Polda Jateng soal Perintah Berkomentar Positif di Video Balasan Kapolda Enggan Salami Andika Perkasa

Polda Jateng menjelaskan perihal adanya perintah kepada jajarannya untuk berkomentar positif di video balasan atas video Kapolda enggan salami Andika

Baca Selengkapnya

Khaby Lame, Ikon TikTok yang Siap Menggebrak Hollywood dengan Film Komedi Aksi 00Khaby

4 hari lalu

Khaby Lame, Ikon TikTok yang Siap Menggebrak Hollywood dengan Film Komedi Aksi 00Khaby

Bintang fenomenal TikTok, Khaby Lame, akan memulai debutnya dalam komedi aksi yang berjudul 00Khaby.

Baca Selengkapnya

Mengenal Konsep Fashion Sandwich Outfit yang Sedang Viral di Media Sosial

4 hari lalu

Mengenal Konsep Fashion Sandwich Outfit yang Sedang Viral di Media Sosial

Konsep fashion sandwich outfit merupakan gaya kombinasi pakaian dengan pemilihan 2 warna atau proporsi yang simpel.

Baca Selengkapnya

Dua Paslon di Pilkada Depok Umbar Janji: Bantuan Modal untuk Perempuan hingga Semua Jadi Sarjana

5 hari lalu

Dua Paslon di Pilkada Depok Umbar Janji: Bantuan Modal untuk Perempuan hingga Semua Jadi Sarjana

Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok saling umbar janji usai mendapatkan nomor urut di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Diduga Hanyut karena Melompat ke Sungai

5 hari lalu

Kronologi Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Diduga Hanyut karena Melompat ke Sungai

Kronologi penemuan 7 mayat di Kali Bekasi yang diduga hanyut karena melompat ke sungai, saat polisi datang untuk bubarkan tawuran.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Tukar Uang Receh di SPBU, Petugas Tertipu Rp 1 Juta

5 hari lalu

Modus Penipuan Tukar Uang Receh di SPBU, Petugas Tertipu Rp 1 Juta

Seorang petugas SPBU di Depok ditipu Rp 1 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Nikita Mirzani Viral, Komnas Perempuan: Jangan Sebar Video Anak

6 hari lalu

Kasus Anak Nikita Mirzani Viral, Komnas Perempuan: Jangan Sebar Video Anak

Kasus Anak Nikita Mirzani, Komnas Perempuan menghimbau agar para pihak tidak membagikan konten video anak yang bisa merugikan anak di masa depan.

Baca Selengkapnya

Cara Menghapus Riwayat dan Cache di Media Sosial X

6 hari lalu

Cara Menghapus Riwayat dan Cache di Media Sosial X

Berikut cara menghapus jejak digital di media sosial X untuk melindungi privasi.

Baca Selengkapnya

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

7 hari lalu

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

Polisi tengah mendalami latar belakang 11 perempuan hamil yang ditampung di yayasan ilegal di Bali. Diduga terlibat sindikat jual beli bayi.

Baca Selengkapnya

Selidiki Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Polda Bali Periksa 15 Saksi

7 hari lalu

Selidiki Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Polda Bali Periksa 15 Saksi

Polisi masih mengusut kasus sindikat jual beli bayi Jawa-Bali. Polda Bali mulai bergerak dan telah memeriksa 15 saksi.

Baca Selengkapnya