Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

Reporter

image-gnews
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Sebanyak 11 ibu hamil ditemukan tinggal di Yayasan Anak Bali Luih di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Yayasan ini adalah milik I Made Aryadana, salah satu pelaku sindikat jual beli bayi lintas Jawa-Bali yang kini berstatus tersangka. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menyebut, pihaknya masih menggali soal latar belakang 11 perempuan tersebut. 

"Apakah ibu rumah tangga dan soal kehamilan mereka tentu ditanyakan," katanya saat ditemui di Polda Bali, Jumat sore, 20 September 2024. 

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus jual beli bayi lintas provinsi. Perkara ini pertama kali terungkap oleh Kepolisian Resor Depok pada akhir Juli 2024. Dua bayi yang ditampung di Depok dan akan dijual ke Bali berhasil digagalkan. 

Polres Depok telah menetapkan delapan tersangka, termasuk I Made Aryadana. Ia diduga sebagai otak penjualan bayi ini. Total ada lima bayi menjadi korban, dua di antaranya gagal dijual. 

Setelah pelaku ditangkap di Depok, polisi langsung menggerebek Yayasan Anak Bali Luih pada 28 Juli 2024. Polres Depok menemukan 11 perempuan yang tengah hamil tua ada di dalam yayasan ilegal itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Polda Bali baru bergerak mengusut perkara ini pasca Polres Depok menggelar konferensi pers pada awal September 2024. Polda Bali telah memeriksa 15 saksi yang terdiri dari 11 ibu hamil dan empat karyawan Yayasan Anak Bali Luih.  

Menurut Jansen, polisi masih menelusuri apakah bayi-bayi tersebut dijual kepada warga negara asing (WNA). "Apakah benar ada keterkaitan langsung atau tidak, itu menjadi bagian dari pendalaman," ucapnya. 

Muhamad Kadafi (Bali)

Pilihan Editor: Susi Pudjiastuti Bersyukur Pilot Susi Air Bebas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selidiki Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Polda Bali Periksa 15 Saksi

3 jam lalu

Pelaku TPPO lintas provinsi saat digelandang ke Polres Metro Depok, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah.
Selidiki Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Polda Bali Periksa 15 Saksi

Polisi masih mengusut kasus sindikat jual beli bayi Jawa-Bali. Polda Bali mulai bergerak dan telah memeriksa 15 saksi.


WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

9 jam lalu

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

Seorang WNA asal Mesir di deportasi ke negara asalnya pada Jumat dini hari 20 September 2024 setelah ditangkap karena mencuri


Agroforestri Salak di Bali Ditetapkan sebagai Sistem Warisan Pertanian Penting Dunia

17 jam lalu

Lima strata agroforestri di Karangasem, Bali, berperan penting di daerah tangkapan air dan memberikan manfaat lingkungan berupa air untuk mengairi sawah. Dok FAO/Harriansyah
Agroforestri Salak di Bali Ditetapkan sebagai Sistem Warisan Pertanian Penting Dunia

Agroforestri Salak di Bali adalah yang pertama dari Indonesia, ditetapkan dalam pertemuan Kelompok Penasehat Ilmiah pada Kamis, 19 September 2024.


Jimbaran Convention Center Jadi Tempat Pertemuan Berstandar Internasional

17 jam lalu

Jimbaran Convention Center (JCC) di InterContinental Bali Resort, Teluk Jimbaran, Bali. Dok. Jimbaran Convention Center
Jimbaran Convention Center Jadi Tempat Pertemuan Berstandar Internasional

Sejak dibuka pada 2022, JCC telah menjadi tuan rumah berbagai acara internasional bergengsi.


Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

1 hari lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta akan menambah 20 fasilitas autogate lagi.


Agroforestri Salak Indonesia Menerima Pengakuan Sistem Warisan Pertanian GIAHS dari FAO

1 hari lalu

Budidaya salak di Bali  dengan sistem budidaya kolam ikan karper di Austria dan sistem agroforestri Kakao di Sao Tome dan Principe pada 19 September 2024 dapat penghargaan dari FAO. Sumber: dokumen FAO
Agroforestri Salak Indonesia Menerima Pengakuan Sistem Warisan Pertanian GIAHS dari FAO

Budidaya salak di Bali dengan sistem budidaya kolam ikan karper di Austria dan sistem agroforestri Kakao di Sao Tome dan Principe dapat penghargaan.


Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

1 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan OPD saat meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

Pemerintah Kota Depok meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari senilai Rp58 miliar


Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

1 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan warga negara asing yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari.


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

1 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi