Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Minggu, 19 Mei 2024 11:26 WIB

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen Puspenkum Kejati Bali.

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali telah melimpahkan berkas perkara pemerasan Rp 10 miliar oleh Bendesa Adat Berawa Ketut Riana alias KR ke pengadilan pada Jumat siang, 17 Mei 2024. Kejaksaan juga menyerahkan tersangka Ketut Riana beserta barang bukti.

“Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut tersangka KR didampingi oleh lima orang penasihat hukum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat dihubungi pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Setelah pelimpahan ini, Ketut Riana ditahan di Rutan Kerobokan, Badung, Bali. “Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari,” kata Putu Eka.

Kejaksaan telah memeriksa 22 saksi untuk menelusuri kasus pemerasan ini. Ketut Riana diduga memeras seorang pengusaha Rp 10 miliar untuk mendapat rekomendasi perizinan investasi darinya.

Jaksa Penuntut Umum juga langsung menyerahkan berkas perkara ke pengadilan dengan dakwaan Pasal 12 huruf e jp Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Putu Agus menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali. Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan Ketut Riana.

"Dalam kasus ini, sementara baru saksi itu saja (AN). Nanti perkembangannya belum saya bisa sampaikan secara detail. Ada saksi-saksi yang diperiksa, tapi masih tentang kasus dengan korban AN," kata Putu Agus.

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Ketut Riana. Bendesa Adat Bali itu ditangkap di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Kejati Bali juga menahan satu pengusaha berinisial AN dan dua orang lain.

Pilihan Editor: Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Berita terkait

Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

1 hari lalu

Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

Polda Bali mengungkap kasus pencurian data pribadi dengan modus registrasi ilegal SIM Card

Baca Selengkapnya

Hindari Kemacetan di Bali, Wisatawan Memilih Naik Perahu dari Canggu ke Uluwatu

1 hari lalu

Hindari Kemacetan di Bali, Wisatawan Memilih Naik Perahu dari Canggu ke Uluwatu

Kemacetan di Bali membuat turis banyak kehilangan waktu di jalan sehingga memilih naik perahu yang bisa memangkas setengah durasi perjalanan.

Baca Selengkapnya

Karya Inspiratif Modifikator Bali Ramaikan Honda Modif Contest

1 hari lalu

Karya Inspiratif Modifikator Bali Ramaikan Honda Modif Contest

HMC tahun ini menawarkan konsep yang lebih segar, kekinian, dan menjangkau lebih banyak para modifikator.

Baca Selengkapnya

Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

2 hari lalu

Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Prime Plaza Suites Sanur Hadirkan "Balinese Night Dinner": Perpaduan Seni, Budaya, dan Kuliner Bali

3 hari lalu

Prime Plaza Suites Sanur Hadirkan "Balinese Night Dinner": Perpaduan Seni, Budaya, dan Kuliner Bali

Acara y.ang digelar setiap Kamis mulai pukul 6 sore ini menawarkan lebih dari sekadar buffet makanan khas Bali

Baca Selengkapnya

22 Tahun Peringatan Bom Bali, Kisah Keluarga Korban Memulihkan Trauma Pasca Tragedi

3 hari lalu

22 Tahun Peringatan Bom Bali, Kisah Keluarga Korban Memulihkan Trauma Pasca Tragedi

22 tahun berlalu pasca Bom Bali I. Para penyintas masih mengingat jelas peristiwa yang merenggut keluarganya dan upaya mereka untuk pulih dari trauma.

Baca Selengkapnya

Dens TV OTT Pertama yang Hadirkan Channel Jowo

3 hari lalu

Dens TV OTT Pertama yang Hadirkan Channel Jowo

Dens TV, layanan digital entertainment berlangganan dengan berbagai saluran TV High Definition (HDTV), in-house channels, ribuan jam Video On Demand (VOD), dan live streaming bekerjasama dengan Channel Jowo

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutus Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana 12 tahun penjara, lebih berat dari vonis pertama.

Baca Selengkapnya

Kapolda Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Memang Tanggung Jawab Moril Penegak Hukum

5 hari lalu

Kapolda Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Memang Tanggung Jawab Moril Penegak Hukum

Menurut Praswad, penuntasan kasus Firli Bahuri itu memang sudah sepatutnya dilakukan oleh penegak hukum sebagai tanggung jawab moralnya kepada publik.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

6 hari lalu

KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya