Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi Timah, Hakim Geram ke Tamron Tamsil: Jangan Pura-Pura Bodoh

image-gnews
Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTamron Tamsil alias Aon, pemegang manfaat CV Venus Inti Perkasa, mengaku tidak mengetahui besaran keuntungan dari kerja sama dengan PT Timah Tbk saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.

"Tahu semua berapa yang diperoleh CV Venus dari kerja sama ini?" tanya Hakim kepada saksi untuk terdakwa Helena Lim itu. Tamron pun menjawab, "Tidak tahu, Yang Mulia."

Tamron hanya menyatakan, CV Venus menerima upah dari sewa smelter dalam kerja sama tersebut. "CV Venus hanya ambil upah," tutur Tamron. Meski tidak memberikan rincian, Tamron memastikan perusahaannya mendapat keuntungan dari kerja sama itu.

Dalam kesaksiannya, pengusaha yang dijuluki Raja Timah Bangka itu mengungkapkan pernah mengirimkan uang sebesar Rp 122 miliar untuk Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange, perusahaan milik Helena. Jumlah tersebut dikonfirmasi oleh jaksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Nominal itu, ujar Tamron, merupakan jumlah dari cara kerja hasil logam yang dikalikan dengan dana corporate social responsibility (CSR) yang telah dia keluarkan. Tamron mengaku menyiapkan uang senilai Rp 2,2 miliar untuk dana CSR dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Uang tersebut diserahkan kepada Adam Marcos, staf General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT). Namun, Tamron tidak menerima konfirmasi dari Harvey Moeis terkait penyerahan uang itu dan mengaku tidak mengenal dekat Adam Marcos.

Mendengar kesaksian Tamron ihwal perusahaannya yang menerima untung, tapi tak mengetahui jumlahnya itu pun membuat hakim geram. Hakim anggota kembali mencecar dia dengan pertanyaan yang sama. Sebab, seorang pengusaha besar dinilai tidak mungkin tak mengetahui soal hitung-hitungan keuntungan dari kerja sama itu.

"Masa enggak tahu? Saudara pegang uangnya, kok, pengusaha besar, punya perusahaan sawit tiga, perusahaan tambang tiga," cecar hakim anggota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Enggak tahu, Yang Mulia," jawab Tamron. 

“Jangan pura pura bego,” ucap hakim.

“Enggak tahu Yang Mulia,” Tamron mengulangi jawabannya.

Tamron berkukuh ia hanya mengambil upah dari penyewaan barang hingga sumber daya manusia di CV Venus tanpa mengetahui besarannya. “Enggak ingat, Yang Mulia. Enggak ada (sampai) triliun,” ucap dia.

Tamron bersaksi untuk empat terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah, yaitu Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan. Kejaksaan telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Para tersangka diduga terlibat dalam pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung, termasuk Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, serta Helena Lim, yang dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk.

Pilihan Editor: Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Helena Lim, Tamron Sebut Ditelepon Harvey Moeis Minta Dana CSR untuk PT Timah

5 jam lalu

Saksi Tamron (kanan) berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum saat sidang korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024.  ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Helena Lim, Tamron Sebut Ditelepon Harvey Moeis Minta Dana CSR untuk PT Timah

Tamron mengirimkan dana USD 500 per ton Sn untuk kerja sama pengolahan timah kepada Harvey Moeis antara 2018 hingga 2019.


Tamron Sebut Setor Rp 2,2 Miliar untuk Dana CSR PT Timah ke Harvey Moeis

12 jam lalu

Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Tamron Sebut Setor Rp 2,2 Miliar untuk Dana CSR PT Timah ke Harvey Moeis

Tamron bersaksi bahwa dana CSR itu diserahkan kepada Adam Marcos tanpa ada konfirmasi lebih lanjut dari Harvey Moeis.


Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

18 jam lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

Begini jawaban Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal ketidakhadiran Jampidsus di sidang perdana praperadilan MAKI.


Penambang Timah di Belitung Hilang Diterkam Buaya Saat Mencuci Kaki

19 jam lalu

Ilustrasi buaya. Sumber: Shutterstock/english.alarabiya.net
Penambang Timah di Belitung Hilang Diterkam Buaya Saat Mencuci Kaki

Penambang timah di Belitung hilang diterkam buaya saat akan mencuci kaki di Sungai Berang.


Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

1 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

Kejaksaan mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keterangannya dalam sidang terdakwa Harvey Moeis di perkara Timah.


Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

1 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

Beberapa harta Sandra Dewi klaim diperoleh dari pendapatannya sebagai artis dan influencer, bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis


MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

1 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek timah diduga berujung pada tindak pidana korupsi.


Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.


Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.