Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Minggu, 19 Mei 2024 13:07 WIB

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert

TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal kasus persetubuhan anak di Tangsel yang hampir dua tahun mandek. Komisioner Kompolnas menyayangkan kasus persetubuhan anak yang diduga melibatkan staf kelurahan dan komite sekolah itu terhenti.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, kepolisian harus tegas dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini. Kasus ini menimpa anak berinisial MA yang saat itu masih SMP. Pelaku Holid, disebut membujuk korban untuk datang ke rumahnya untuk mengerjakan tugas bersama agar memperoleh nilai bagus. Di rumah pelaku, korban disetubuhi.

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang sudah 2 tahun kasusnya dilaporkan tetapi pelaku masih belum dijerat pasal pasal pidana. Padahal akibatnya korban menderita depresi dan bayi yang dilahirkan meninggal," kata Poengky saat dihubungi Tempo, Sabtu 18 Mei 2024.

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus tersebut. "Kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang bertanggungjawab terhadap kinerja polres-polres di wilayahnya, dalam hal ini Polres Metro Tangerang Selatan," kata dia.

Dalam kasus ini, kata Poengky, Kompolnas akan mendorong penyidik Polres Metro Tangerang Selatan bertindak profesional. "Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid," kata dia.

Advertising
Advertising

Poengky mendesak penyidik menindak tegas pelaku dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. "Korban anak adalah yang paling rentan dan semua harus melindungi agar terhindar dari kejahatan, atau jika anak sudah terlanjur menjadi korban kejahatan maka perlu pemulihan fisik dan psikis, melindungi dari re-victimisasi, serta memastikan pelaku diproses hukum secara tegas," ujarnya.

Pendamping hukum korban, Indah mengatakan, akan mendorong penyidik Polres Tangerang Selatan untuk dapat memangani kasus ini dengan profesional. "Nah ini ada proses penyidikan, tinggal tanda tangan. Nanti kita desak kepolisian agar segera dilakukan penindakan," ujarnya.

Bila kasus ini masih berjalan lamban dan tidak menemui titik terang, dia akan melaporkan Polres Metro Tangsel ke Propam. "Kalau sampai tidak ada penindakan, ya harus lah (lapor Propam)," ujarnya.

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid ini terjadi beberapa tahun silam. Saat itu Holid berprofesi sebagai staf kelurahan dan juga komite sekolah tempat MA mengenyam pendidikan.

Pendamping hukum MA yang lain, Muhammad Rizky Firdaus mengatakan korban sempat depresi akibat peristiwa itu. "Ibunya datang ke sini dan menceritakan kejadian yang dialami sang anak. Kami prihatin atas sikap pelaku yang sangat biadab ini," ujarnya, Rabu 15 Mei 2024.

Menurut Rizky, saat itu diduga terdapat ancaman verbal terhadap korban sebelum terjadi persetubuhan anak ini. Bahkan korban dibujuk agar mengerjakan tugas bersama untuk mendapat nilai yang bagus.

"Adanya upaya yang dilakukan pelaku utama terhadap anak itu yang dari informasi kami terima dahulu pelaku sebagai Komite sekolah membujuk korban untuk mengerjakan tugas bareng agar mendapat nilai bagus," ujarnya.

Rizky menyatakan akan mendalami lebih jauh ihwal kronologi kejadian ini mengingat korban sudah pulih dan kembali bersekolah. "Kami akan dampingi lagi dan meminta keterangan melihat kondisi korban sudah semakin baik," ujarnya.

Dia berharap Kepolisian bisa segera membekuk pelaku pemerkosaan anak di bawah umur itu, apalagi kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. "Polisi bisa melakukan penangkapan dari barang bukti awal yang sudah ada. Kami berharap mereka bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini," ujarnya.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan perkara persetubuhan anak tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Untuk perkara tersebut sudah masuk pada proses penyidikan. Terakhir langkah kita adalah koordinasi dengan UPTD PPA untuk membantu pemeriksaan psikologi korban," kata Agil kepada wartawan.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Laporan Kasus Perkosaan Anak oleh Staf Kelurahan di Polres Tangsel Mandek 1,5 Tahun

Berita terkait

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi

26 menit lalu

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Komnas HAM ikut memantau penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi pada 22 September 2024 yang diduga terkait penanganan aksi tawuran oleh polisi

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat di Kali Bekasi, Satu Keluarga Berencana Tuntut Kepolisian

2 jam lalu

Kasus Mayat di Kali Bekasi, Satu Keluarga Berencana Tuntut Kepolisian

Salah satu keluarga dari tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi mengklaim memiliki bukti dan saksi yang tahu kelalaian polisi

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

11 jam lalu

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

SETARA Institute mengecam aksi premanisme dan pembubaran diskusi secara paksa di Hotel Grand Kemang pagi ini

Baca Selengkapnya

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

13 jam lalu

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo

Baca Selengkapnya

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

20 jam lalu

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

Amir atau pimpinan tertinggi terakhir Jamaah Islamiyah atau JI, Para Wijayanto menceritakan proses evaluasi hingga alasan deklarasi pembubaran organisasi.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

22 jam lalu

Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

Kompolnas berharap hasil investigasi dari ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif Maulana dapat diterima oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Polisi mengatakan kode tawuran itu tidak hanya digunakan di antara para remaja, melainkan juga disampaikan pada keluarga.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.

Baca Selengkapnya

Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

1 hari lalu

Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Propam Polda Metro telah memeriksa 27 orang terkait dengan penemuan 7 mayat di Kali Bekasi, ada yang polisi dan warga masyarakat.

Baca Selengkapnya

Imbas Temuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi, 17 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

1 hari lalu

Imbas Temuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi, 17 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

Jumlah anggota Polri yang menjalani pemeriksaan akibat penemuan 7 jenazah di Kali Bekasi bertambah.

Baca Selengkapnya