Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Begal Penyerang Casis Polri, 1 Tewas

Rabu, 22 Mei 2024 20:10 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka begal terhadap Calon Siswa (Casis) bintara Polri berinisial Satrio Mukti Raharjo, 19 tahun. Mereka ditetapkan tersangka kasus pencurian motor dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 04.00 WIB, di Jalan Arjuna Utara RT 08 RW 01, Duri Kelapa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, pada saat kejadian, korban sedang mengendarai motor menuju Polda Metro Jaya untuk mengikuti tes psikologi dalam rangka penerimaan calon siswa bintara Polri di Polda Metro Jaya.

“Pada saat korban melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh 3 orang laki-laki,” kata Wira melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 22 Mei 2024.

Satrio diserang dengan senjata tajam golok yang mengakibatkan luka robek pada jari kelingking bagian kanan, dan luka paha bagian kiri.

Akibat serangan begal itu, korban terjatuh dari sepada motornya. Pada saat itu, motor Satrio dibawa kabur oleh begal, termasuk ponsel genggam korban. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar 25 juta rupiah,” kata Wira.

Dari laporan korban, tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan mulai dari begal sampai penadah yang menerima motor curian. “Tersangka yang berhasil ditangkap ada 5 orang,” ucap Wira.

Advertising
Advertising

Para tersangka yang sudah ditangkap adalah PN alias Ebol, laki-laki, umur 27 tahun yang berperan membacok korban dengan golok dan mengambil HP korban, AY alias Madun, laki-laki, umur 28 tahun, yang berperan sebagai membawa motor pelaku (Joki), dan MS alias Conde, laki-laki, umur 42 tahun, yang berperan membawa motor korban.

Tersangka keempat yaitu C alias Buluk, laki-laki, 39 tahun, yang berperan menjual motor korban. Tersangka terakhir berinisial W alias Kerdil, laki-laki, 26 tahun, yang berperan sebagai pembeli motor korban Rp 3.300.000.

Dari 5 tersangka itu, PN alias Ebol meninggal karena ditembak polisi ketika mencoba melarikan diri. “Dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tutur Wira.

Sejumlah barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan ini juga diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerox berwarna hitam milik korban, 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hitam nopol A 6170 JZ milik pelaku, 1 unit HP Oppo A18 warna hitam milik korban, dan 1 bilah golok milik pelaku.

Atas perbuatannya, para begal motor yang menyerang calon siswa Polri itu dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal paling 12 tahun penjara.

Pilihan Editor: Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Kuli Bangunan Selama Buron

Berita terkait

Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

15 jam lalu

Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

ICW menyatakan kinerja KPK terus menurun dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Tangkap 464 Tersangka Judi Online, Sita Rp 67 Miliar

1 hari lalu

Kepolisian Tangkap 464 Tersangka Judi Online, Sita Rp 67 Miliar

Polisi mengungkap tiga situs sindikat judi online, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88 dalam periode Mei-Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

1 hari lalu

Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

Operator mesin cetak uang palsu mendapatkan gaji setiap hari Rp 1 juta. Dapat bonus Rp 100 juta jika transaksi berhasil dengan pemesan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar

Polda Metro Jaya melibatkan Bank Indonesia untuk mengecek sampel tumpukan uang palsu Rp 22 miliar di sebuah kantor akuntan publik.

Baca Selengkapnya

Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

1 hari lalu

Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

Polisi menemukan mobil dinas TNI di lokasi penyimpanan uang palsu Rp 22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat. Disebut akan digunakan untuk disposal BI.

Baca Selengkapnya

Polri Diminta Menyelidiki Ulang Kematian Vina Cirebon

1 hari lalu

Polri Diminta Menyelidiki Ulang Kematian Vina Cirebon

Polri didorong melakukan penyelidikan ulang kematian Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya

PBHI Desak Pelibatan Publik dalam Seleksi Anggota Kompolnas

1 hari lalu

PBHI Desak Pelibatan Publik dalam Seleksi Anggota Kompolnas

Kompolnas yang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Polri berada pada jalur-jalur rel yang tepat dan tidak melenceng.

Baca Selengkapnya

Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

1 hari lalu

Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

Bermodal Rp300 juta, M dan rekan-rekannya membeli sejumlah peralatan untuk mencetak uang palsu sebanyak Rp22 miliar

Baca Selengkapnya

Sejumlah Gelar Bintang Kehormatan Prabowo, Terbaru Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Listyo Sigit

1 hari lalu

Sejumlah Gelar Bintang Kehormatan Prabowo, Terbaru Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Listyo Sigit

Menhan Prabowo Subianto terima Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri pada Kamis, 20 Juni 2024. Sebelumnya Jenderal Kehormatan TNI dari Jokowi.

Baca Selengkapnya

Polri Akan Beri Sanksi Etik hingga Pidana bagi Polisi yang Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Polri Akan Beri Sanksi Etik hingga Pidana bagi Polisi yang Terlibat Judi Online

Anggota Polri yang terbukti melanggar aturan dan masih bermain judi online akan diberikan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.

Baca Selengkapnya