TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Faisal Hafied, membantah tudingan kuasa hukum korban mengenai dugaan adanya intervensi dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkanya kliennya.
Adapun Kuasa Hukum korban, Yansen Ohoirat, sebelumnya mneuding adanya intervensi petinggi Polri hingga TNI dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Edie Toet. Pasalnya, kata Yansen, meski kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan, Edi Toet tak juga ditetapkan sebagai tersangka.
Faisal menyebut, intervensi Polri dalam kasus ini sudah tidak mungkin terjadi. "Mengenai intervensi dari pejabat tinggi ya sudah tidak mungkinlah, kan Polri presisi sekarang. Sudah lebih profesional dan lebih baik dari sebelumnya," ujar Faisal saat dihubungi Tempo pada Kamis, 20 Juni 2024.
Faisal justru mengapresiasi Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menyebut, Polri profesional dalam menangani kasus ini. Dia juga meminta kepada pihak korban untuk tidak mendesak Polri dalam mengusut kasus ini.
"Janganlah di desak-desak yang justru nanti bisa mengakibatkan hasilnya menjadi bias dan tidak objektif," kata Faisal.
Mengenai upaya mediasi yang disebut kuasa hukum korban, Faisal juga mengaku tak paham mediasi mana yang dimaksud. Namun, dia menilai, mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian permasalahan dan sah secara hukum. "Kami tidak mengetahui proses mediasi mana yang dimaksudkan oleh pengacara pelapor," kata Faisal.
Diketahui, Yansen sebelumnya mengungkap, dugaan intervensi tampak saat pihak Edie Toet mengajak pihak korban untuk melakukan mediasi di Pondok Indah Mall, Jakarta. Saat itu, kata Yansen, Edie mengajak beberapa stafnya. Dia menyebut, saat mediasi itu, Edie mengaku mengenal sejumlah petinggi Polri dan TNI.
"Terlapor mengenal petinggi-petinggi Polri dan TNI. Itu disampaikan. Jadi hal itu yang membuat kami menduga ya, kami menduga bahwa apakah itu memang ada kaitannya dengan proses yang lamban ini." ujar dia.
Sebagai informasi, Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh RZ dan DF. Edie Toet diduga telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu, saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.
Laporan kedua menyusul dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 atas kasus yang sama.
Adapun Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan bukti berupa informasi maupun fakta yang dikumpulkan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 14 Juni 2024.
DEFARA DHANYA | ALPIN PULUNGAN
Pilihan Editor: Eks Rektor Universitas Pancasila Belum Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intervensi Petinggi Polri