Rusuh Pengusiran Warga Kampung Susun Bayam, Peneliti: Pemprov DKI Harus Hindari Cara Kekerasan

Kamis, 23 Mei 2024 13:09 WIB

Suasana saat warga berdiskusi dengan PT Jakpro usai adanya pengusiran secara paksa di Rusun Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024. Direktur Eksekutif Indonesia Resilience Hari Akbar mengatakan bahwa pagi tadi telah terjadi pengusiran secara paksa bahkan menggunakan kekerasan fisik oleh Satpol PP dan Pemerintah Provinsi DKI. Warga Kampung Bayam pun bernegoisasi dengan pihak PT Jakpro, hingga pihak Kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusiran warga Kampung Susun Bayam di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024, mendapat respons The Indonesian Institute. Respons itu muncul setelah kabar pengusiran itu beredar di media sosial.

Peneliti bidang hukum the Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Christina Clarissa Intania mengatakan jagad media sosial dihebohkan dengan kabar penggusuran paksa warga Kampung Susun Bayam oleh aparat keamanan dalam waktu hanya 30 menit dan menahan salah satu warga. "Penggusuran paksa berujung ricuh dan menghasilkan korban luka-luka," kata Christina, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Christina, kericuhan dan kekerasan aparat tidak dapat diterima dalam upaya penyingkiran warga Kampung Susun Bayam. "Apalagi jika diklaim ternyata sudah ada kesepakatan," kata dia. Dia menjelaskan, kesepakatan lewat mediasi yang difasilitasi antara warga dan PT Jakarta Propertindo sudah diraih.

Menurut dia, kesepakatan pemindahan pun sebelumnya diklaim sudah dilaksanakan dan pemberian ganti rugi sudah diberikan. "Jika sudah ada kesepakatan antara warga dan pihak terkait, maka seharusya pemindahan seluruh warga, baik yang sudah pindah maupun yang tersisa, bisa dilakukan tanpa kekerasan,” ujar Christina.

Dia menjelaskan, jika terjadi penolakan oleh warga yang belum bisa pindah, pendekatan secara persuasif melalui musyawarah perlu dikedepankan. "Dibandingkan metode pengusiran paksa yang berujung pada kekerasan," katanya.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan, kekerasan harus dihindari sebaik mungkin. Tetap melindungi hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal yang melekat pada warga. "Sebagaimana dilindungi dalam konstitusi kita," ujar dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberikan solusi kejelasan hak tinggal warga di luar 123 kepala keluarga yang memiliki hak menempati Kampung Susun Bayam. "Solusi untuk warga yang hak tinggalnya belum jelas harus diutamakan dalam kasus ini," ucap Christina.

Pilihan Editor: Perlawanan Terakhir Warga Kampung Susun Bayam: Suatu Saat Kami Akan Kembali ke Sini

Berita terkait

Heru Budi Targetkan Tambah 200 Bus Listrik Transjakarta hingga Akhir Tahun

1 hari lalu

Heru Budi Targetkan Tambah 200 Bus Listrik Transjakarta hingga Akhir Tahun

Pengadaan bus listrik Transjakarta telah diakukan sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya

Jakarta Tarik Investasi lewat JIF 2024

2 hari lalu

Jakarta Tarik Investasi lewat JIF 2024

JIF 2024 menawarkan 35 proyek infrastruktur dengan nilai total Rp325 triliun dari 10 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) DKI Jakarta yang terbuka bagi kolaborasi investasi sektor swasta maupun pemerintah dari dalam maupun luar negeri.

Baca Selengkapnya

Jakarta Food Festival 2024 Jadi Bukti Upaya Pemprov Stabilkan Harga Pangan

2 hari lalu

Jakarta Food Festival 2024 Jadi Bukti Upaya Pemprov Stabilkan Harga Pangan

Kegiatan ini menandakan komitmen Pemprov DKI untuk terus mempertahankan inflasi dan menjaga stabilisasi pasokan dan harga bahan pangan pokok di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Berakhir Besok, Catat Jadwal Pengumumannya

2 hari lalu

Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Berakhir Besok, Catat Jadwal Pengumumannya

Jalur afirmasi prioritas kedua PPDB diberikan untuk anak pekerja atau buruh penerima KPJ yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Selengkapnya

Soal Pajak Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Beda Kebijakan Anies Baswedan dengan Pj Heru Budi

2 hari lalu

Soal Pajak Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Beda Kebijakan Anies Baswedan dengan Pj Heru Budi

Berikut perbedaan kebijakan Pj Heru Budi Hartono dengan Anies Baswedan terkait pemungutan pajak hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya

Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di Jakarta Kena Pajak Lagi, Apa Itu NJOP?

2 hari lalu

Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di Jakarta Kena Pajak Lagi, Apa Itu NJOP?

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Petakan Jakarta sebagai Wilayah Kerawanan Tinggi di Semua Kategori IKP Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Petakan Jakarta sebagai Wilayah Kerawanan Tinggi di Semua Kategori IKP Pilkada 2024

Bawaslu mengungkap daftar provinsi yang paling rawan berdasarkan berbagai dimensi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Jambret Beraksi di CFD, Pj Gubernur DKI Bakal Koordinasi dengan Aparat Buru Pelaku

3 hari lalu

Jambret Beraksi di CFD, Pj Gubernur DKI Bakal Koordinasi dengan Aparat Buru Pelaku

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengaku heran jambet bisa masuk dalam acara CFD. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan aparat untuk memburu pelaku

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Anies Baswedan Gratiskan PBB NJOP Hunian di Bawah Rp 2 Miliar

3 hari lalu

Kilas Balik Anies Baswedan Gratiskan PBB NJOP Hunian di Bawah Rp 2 Miliar

Heru Budi mengatakan, pemungutan pajak NJOP untuk hunian di bawah Rp 2 miliar tidak akan terdampak pada masyarakat bawah.

Baca Selengkapnya

Pajak Rumah Kedua dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Heru Budi Sebut Masyarakat Bawah Tak Terdampak

3 hari lalu

Pajak Rumah Kedua dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Heru Budi Sebut Masyarakat Bawah Tak Terdampak

Heru Budi mengatakan pemungutan pajak NJOP untuk hunian di bawah Rp 2 miliar tidak akan terdampak pada masyarakat bawah lantaran hanya untuk mereka yang rumahnya lebih dari satu.

Baca Selengkapnya