Polisi Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Eks Taksi di Bekasi, Kerugian Rp3 Miliar

Sabtu, 25 Mei 2024 17:34 WIB

Ilustrasi Menjual Mobil. shutterstock.com

TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap AS, 27 tahun, satu di antara dua orang tersangka dalam kasus penipuan jual beli mobil eks taksi oleh PT Deka Reset. Kasus tersebut menelan kerugian korban hingga Rp 3 miliar.

“Tersangka AS ditangkap pada tanggal 22 Mei sekitar pukul 02.30 WIB di Grogol, Kecamatan Petamburan, Kota Jakarta Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus, Jumat, 24 Mei 2024.

AS merupakan Marketing di PT Deka Reset. Dia yang bertugas mempromosikan mobil-mobil eks taksi yang berada di bengkel PT Deka Reset melalui beberapa portal media sosial.

“Mobil-mobil tersebut (ditawarkan) dengan harga kisaran Rp 30 juta sampai dengan Rp 60 juta, bahkan ada yang ditawarkan sampai Rp 100 juta,” ujar Firdaus.

Dari promosi yang dilakukan AS, banyak korban yang akhirnya tergiur dengan tawaran tersebut. Harga mobil yang tergolong murah jika dibandingkan harga pasaran, akhirnya membuat korban tak ragu untuk melakukan pembayaran di awal tanpa lebih dulu melihat unit mobilnya.

Advertising
Advertising

Padahal kenyataannya, PT. Deka Reset hanya memiliki 5 unit mobil eks taksi yang siap untuk dijual. “Setelah korban berhasil mentransfer uang ke PT Deka Reset, selanjutnya korban ada beberapa yang melakukan pengecekan ke lokasi, ternyata mobil tersebut hanya 5 unit dan 5 unit ini ditawarkan ke beberapa orang,” jelas Firdaus.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Firdaus mengatakan, dalam kasus penipuan PT Deka Reset pihaknya menerima sekitar 12 laporan polisi.

Total korban dalam kasus tersebut kurang lebih ada 45 orang dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar. Polisi memperkirakan tidak menutup kemungkinan korban dalam kasus ini masih akan terus bertambah.

Selain AS, pemilik PT Deka Reset berinisial SEK juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini polisi belum berhasil menemukan keberadaan SEK.

Sementara, atas perbuatannya AS kini terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. “Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Firdaus.

Pilihan Editor: Komjak Juga Terima Info Jampidsus Dikuntit Densus 88

Berita terkait

Kepergok Saat Beraksi, Satu dari Dua Maling di Cikarang Bekasi Tewas Diamuk Massa

19 jam lalu

Kepergok Saat Beraksi, Satu dari Dua Maling di Cikarang Bekasi Tewas Diamuk Massa

2 pelaku pencurian sepeda motor dihakimi massa karena aksinya di Kampung Kukun, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Bekasi, kepergok warga.

Baca Selengkapnya

BNI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen

1 hari lalu

BNI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan perlind

Baca Selengkapnya

Polda Metro Tangkap Scammer Ternak Akun-akun Tiktok dengan Foto Orang-orang Terkenal

2 hari lalu

Polda Metro Tangkap Scammer Ternak Akun-akun Tiktok dengan Foto Orang-orang Terkenal

Polda Metro menangkap scammer di Tiktok dengan cara ternak akun-akun pakai foto dan video orang-orang terkenal. Korban capai ratusan orang.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong

Komplotan perampok spesialis rumah kosong terakhir beraksi di wilayah Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Sejumlah Dokumen Ludes Terbakar

6 hari lalu

Kebakaran Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Sejumlah Dokumen Ludes Terbakar

Sejumlah dokumen yang hangus dalam kebakaran itu disimpan sementara di pendopo, karena gedung Kecamatan Bekasi Selatan sedang direnovasi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Rumah di Kota Bekasi

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Rumah di Kota Bekasi

Para perampok teridentifikasi dari CCTV yang ada di rumah tersebut.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun

7 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun

LQ ditangkap Ditjen Imigrasi berdasarkan surat red notice Interpol dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau.

Baca Selengkapnya

6 Tanda Penipuan yang Sering Dialami Wisatawan, Awas Banyak Agen Wisata Palsu

8 hari lalu

6 Tanda Penipuan yang Sering Dialami Wisatawan, Awas Banyak Agen Wisata Palsu

Wisatawan disarankan untuk mewaspadai metode pembayaran mencurigakan dan komunikasi tidak resmi. Ada kemungkinan penipuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

8 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.

Baca Selengkapnya

OJK Ingatkan Tanda Investasi Bodong: Tawarkan Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat dan Tanpa Risiko

9 hari lalu

OJK Ingatkan Tanda Investasi Bodong: Tawarkan Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat dan Tanpa Risiko

Kepala Eksekutif OJK Inarno Djajadi berpesan agar semua pihak berhati-hati sebelum berinvestasi.

Baca Selengkapnya