Khoe Seng Seng Dinyatakan Bersalah

Reporter

Editor

Rabu, 15 Juli 2009 13:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Khoe Seng Seng alias Aseng, penulis surat pembaca, divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/7). "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Robinson Tarigan.

Bersama hakim anggota Heras Sihombing dan Firdaus, dia mengenakan hukuman penjara enam bulan bagi pemilik kios di ITC Mangga Dua itu. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yaitu satu tahun kurungan dan dua tahun masa percobaan.

Namun hakim memutuskan Aseng tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan. "Kecuali dalam waktu satu tahun terdakwa melakukan tindak pidana," kata Tarigan.

Aseng, yang juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, langsung menggeleng-gelengkan kepalanya. Ketika hakim menawarkan opsi antara terima, banding, mempertimbangkan dan mohon grasi presiden, lajang 43 tahun itu langsung menyatakan banding.

Hakim menilai sikap ngotot Aseng yang tidak mengakui perbuatannya salah sebagai hal yang memberatkan vonis. Ada pun faktor yang meringankan adalah dia bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, "Kasus ini terjadi hanya karena kurangnya informasi terdakwa," kata Tarigan.

Aseng terjerat pidana akibat tindakannya menulis surat pembaca di Kompas Kompas (26 September 2006) berjudul "Duta Pertiwi Bohong" dan di Suara Pembaruan (21 November 2006) berjudul "Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua". Dia mengaku tertipu oleh PT Duta Pertiwi selaku pengembang ITC Mangga Dua yang tidak pernah memberitahu status kepemilikan sebagai Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan, bukan Hak Guna Bangunan Murni.

Hakim menilai ketidaktahuan itu sebagai kesalahan Aseng. "Harusnya sebelum membeli bertanya terlebih dahulu," kata Hakim Heras Sihombing. Menurutnya, sejak awal status kepemilikan kios di ITC Mangga Dua adalah HGB di atas HPL. "Tidak pernah berubah," kata Sihombing.

Hingga sidang usai, Aseng bersikukuh dirinya adalah korban PT Duta Pertiwi dan sistem peradilan. "Apa yang diucapkan hakim semuanya tidak benar," kata penjual suvenir perkawinan itu.

REZA M

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

39 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

45 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya