ASN Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap CPNS

Reporter

Adil Al Hasan

Selasa, 28 Mei 2024 20:08 WIB

Pengacara dari Glory Lawyers Advocate and Legal Consultant, Muhammad Priyogo, usai melaporkan pejabat Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung pada Selasa, 28 Mei 2024. Tempo/Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Bidang Operator IT Triyadi Widya Azizah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada 20 Mei 2024. Pengacara korban berinisial LN dari Glory Lawyers Advocate and Legal Contultant, Muhammad Priyogo, mengatakan tindakan Triyadi sebagai aparatur sipil negara atau ASN tak pantas dilakukan terhadap CPNS.

“Kok bisa terjadi di institusi penegak hukum seperti kejaksaan,” kata Priyogo saat ditemui di Pelataran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Dia mengatakan kliennya mendapat perlakuan tak terpuji itu ketika berada di ruang operator IT di Kantor Kejaksaan Tinggi Tapanuli Selatan. Dia menyebut Triyadi mencoba melecehkan LN ketika sedang tertidur.

Meski sudah meminta maaf kepada kliennya, Prayogo mengatakan perbuatan Triyadi tak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, dia berharap laporannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ini bisa memberi sanksi kepada Triyadi.

“Hukuman disiplin hingga pemecatan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selain melapor ke Kejaksaan Agung, Triyoga mengatakan kliennya juga telah melaporkan Triyadi ke Polres Tapanuli Selatan pada 21 Mei kemarin. Laporan itu teregister dengan nomor nomor STTLP/B/170/V/2024/SPKT.

Dalam laporan polisi yang dibaca Tempo, Triyadi diduga melecehkan LN ketika dia dan Triyadi dalam satu ruangan di kantor operator IT. Ketika itu, Triyadi disebut berulang kali menyentuh tangan LN. Ketika tertidur, Triyadi menyentuh pipi LN yang membuatnya langsung terbangun.

“Saya menolak, beberapa detik kemudian dengan penuh hawa nafsu langsung menyodorkan kepalanya untuk mencium bibir saya,” kata LN dalam laporan polisi itu.

Usai peristiwa itu, LN mengaku langsung menghubungi koleganya untuk memberitahu pelecehan seksual. “Malam harinya saya memberitahu perbuatan itu kepada Jaksa Fungsional bernama Jovi Andreas Bachtiar,” kata LN.

Pilihan Editor: Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Berita terkait

4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

3 jam lalu

4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

Kejagung minta Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

13 jam lalu

Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Kejaksaan Agung menyita 7,7 kilogram emas batangan milik tersangka korupsi 109 ton emas.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula di Pabrik PT SMIP Dumai Riau

14 jam lalu

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula di Pabrik PT SMIP Dumai Riau

Kejaksaan Agung telah menahan Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi dan Direktur PT SMIP dalam kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

KPK: Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

1 hari lalu

KPK: Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

Komisioner KPK Alexander Marwata menyatakan koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung RI tidak berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online dengan menerapkan hukum maksimal.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

Kejaksaan Agung masih menunggu sembilan berkas perkara korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya

Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online

3 hari lalu

Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online

Kejaksaan Agung berupaya mencegah praktik judi online pada para pegawainya dengan cara pengawasan melekat hingga siraman rohani

Baca Selengkapnya

Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

4 hari lalu

Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Berdasarkan manifest yang ada, Harvey Moeis tercatat pernah 32 kali menggunakan pesawat jet pribadi tersebut.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

4 hari lalu

Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online, di antaranya dengan menerapkan hukum maksimal.

Baca Selengkapnya