Wabendum NasDem Sebut Nama Surya Paloh dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo

Rabu, 29 Mei 2024 13:32 WIB

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Sidang ini beragenda mendengarkan kesaksian 9 orang termasuk orang-orang terdekat SYL, seperti istri Ayun Sri Harahap, anak Kemal Redindo, dan cucu Andi Tenri Bilang. Selain itu, pengurus rumah pribadi Ali Andri, honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan, Stafsus Mentan Joice Triatman, Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, staf biro umum Kementan Yuli Eti Ningsih, serta ajudan Panji Harjanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Staf Khusus Menteri Pertanian sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem, Joice Triatman mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengetahui adanya pendanaan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dalam setiap kegiatan Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Hal itu diungkapnya dalam persidangan kasus pemerasan terhadap eselon satu di Kementan oleh bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang digelar hari ini.

"Kami melaporkan kegiatan (Garnita) karena sifatnya tidak rutin, maka kami rangkum apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan rencana kami lakukan ke depan,” kata Joice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2024.

Dalam kesaksiannya, Joice mengaku mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam menjalankan program bagi-bagi paket sembako ke sejumlah provinsi, di antaranya Lampung dan Sumatera Selatan. Joice berkata pembagian sembako yang dilakukan murni karena kebaikan dan bentuk kehadiran partai di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Joice mengaku sebelum mengetahui sumber dana sembako dari Kementan, ia hanya mengetahui bahwa sumber dana itu berasal dari anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul alias Thita. "Dari Bu Thita, awalnya," ujar dia.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023. JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. "Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar," ujar Masmudi.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Sebelumnya Rp 271 Triliun, Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Tbk Bertambah Jadi Rp 300 Triliun

Berita terkait

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

7 jam lalu

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.

Baca Selengkapnya

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

8 jam lalu

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tambah 100 Persen Alokasi Pupuk Subsidi

9 jam lalu

Pemerintah Tambah 100 Persen Alokasi Pupuk Subsidi

Pemerintah mengalokasikan 9,5 juta ton tambahan pupuk subsidi atau naik 100 persen dari sebelumnya hanya 4,5 juta ton.

Baca Selengkapnya

Kementan Dorong Petani Percepat Tanam Oktober: Dapat Benih Gratis

9 jam lalu

Kementan Dorong Petani Percepat Tanam Oktober: Dapat Benih Gratis

Kementerian Pertanian (Kementan) akan membagikan benih gratis kepada para petani yang mempercepat tanam sejak Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

13 jam lalu

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.

Baca Selengkapnya

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

13 jam lalu

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.

Baca Selengkapnya

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

15 jam lalu

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.

Baca Selengkapnya

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

18 jam lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

Lestari Moerdijat Satu-satunya Perempuan Pimpinan MPR 2024-2029, Segini Harta Kekayaannya

20 jam lalu

Lestari Moerdijat Satu-satunya Perempuan Pimpinan MPR 2024-2029, Segini Harta Kekayaannya

Lestari Moerdijat resmi dilantik menjadi Pimpinan MPR RI periode 2024-2029. Simak harta kekayaan kader NasDem ini.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

21 jam lalu

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.

Baca Selengkapnya