TEMPO.CO, Jakarta - Hakim dari berbagai wilayah di Indonesia bakal menggelar cuti bersama atau cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan mereka karena selama 12 tahun gaji tidak naik. Cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan, setidaknya ada 741 hakim yang akan mengikuti cuti bersama. “Per hari ini,” kata Fauzan melalui pesan singkat, pada Kamis, 26 September 2024.
Per 1 Oktober 2024 pukul 14.16, Solidaritas Hakim Indonesia mencatat, sudah ada 1.611 hakim yang bergabung dengan gerakan ini.
Lantas, berapa gaji hakim dan tunjangannya?
Gaji Pokok Hakim
Pemberian gaji pokok bagi hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). Besaran gaji pokok didasarkan pada jenjang karier dan masa jabatan.
“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS),” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut.
Berikut rincian gaji pokok hakim berdasarkan golongan dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun yang dikutip dari Lampiran I PP Nomor 94 Tahun 2012:
1. Golongan III
- Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.
- Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.
- Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.
- Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.
2. Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.
- Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.
- Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.
- Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.
- Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000.
Tunjangan Hakim
Selain gaji pokok, hakim juga berhak menerima tunjangan jabatan; rumah negara dan fasilitas transportasi atau tunjangan perumahan dan transportasi; jaminan kesehatan; jaminan keamanan; biaya perjalanan dinas (biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian); kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi; penghasilan pensiun; dan tunjangan lain.
Adapun tunjangan lain bagi hakim berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk paling banyak dua orang anak.
“Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak,” bunyi Pasal 9 ayat (3).
1. Tunjangan Jabatan
Sementara itu, tunjangan jabatan hakim diberikan berdasarkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. Berikut rincian tunjangan jabatan hakim sebagaimana dikutip dari Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012:
A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)
- Ketua atau kepala: Rp 40.200.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 36.500.000.
- Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.
- Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.100.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 27.200.000.
B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
- Ketua atau kepala: Rp 27.000.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 24.500.000.
- Hakim utama: Rp 24.000.000.
- Hakim utama madya: Rp 22.400.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 21.000.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 19.600.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 18.300.000.
- Hakim pratama utama: Rp 17.100.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000.
- Hakim pratama muda: Rp 14.900.000.
- Hakim pratama: Rp 14.000.000.
C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A
- Ketua atau kepala: Rp 23.400.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 21.300.000.
- Hakim utama: Rp 20.300.000.
- Hakim utama madya: Rp 19.000.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 17.800.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 16.600.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 15.500.000.
- Hakim pratama utama: Rp 14.500.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 13.500.000.
- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000.
- Hakim pratama: Rp 11.800.000.
D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B
- Ketua atau kepala: Rp 20.200.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 18.400.000.
- Hakim utama: Rp 17.200.000.
- Hakim utama madya: Rp 16.100.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 15.100.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 14.100.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 13.100.000.
- Hakim pratama utama: Rp 12.300.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 11.500.000.
- Hakim pratama muda: Rp 10.700.000.
- Hakim pratama: Rp 10.030.000.
E. Pengadilan Kelas II
- Ketua atau kepala: Rp 17.500.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 15.900.000.
- Hakim utama: Rp 14.600.000.
- Hakim utama madya: Rp 13.600.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 12.800.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 11.900.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 11.100.000.
- Hakim pratama utama: Rp 10.400.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 9.700.000.
- Hakim pratama muda: Rp 9.100.000.
- Hakim pratama: Rp 8.500.000.
2. Tunjangan Kemahalan
Berikut rincian tunjangan kemahalan hakim sebagaimana dikutip dari Lampiran III PP Nomor 94 Tahun 2012:
- Zona 1 (DKI Jakarta serta lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus): -.
- Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): Rp 1.350.000.
- Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000.
- Zona 3 khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamera, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi