KPK Sita 13 Bidang Tanah John Irfan Kenway sebagai Pengganti Kerugian Negara

Kamis, 30 Mei 2024 04:22 WIB

KPK eksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway dalam perkara korupsi Heli AW-101 ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Doc. KPK)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset 13 bidang tanah yang berada di Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan total luas 2743 M2 milik eks Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

“Pada 13 titik lokasi tanah, juga dilakukan pemasangan spanduk statusnya sebagai barang rampasan negara,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.

Ali mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana John Irfan Kenway. Ia menuturkan, isi amar putusannya membebankanpengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,2 miliar.

Agar John Irfan Kenway mengganti uang berupa setoran ke kas negara dalam bentuk asset recovery, tim Jaksa Eksekutor Satgas VI dengan dukungan Tim Pengelola Barang Bukti Satgas V pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK menyita 13 bidang tanah itu. “Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU,” kata Ali.

Sebelumnya, Ali mengatakan John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh menjalani masa penjara badan selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani atas perkara korupsi Heli AW-101. “Hari ini, 21 November, Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 November 2023.

Ali mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap. “Kewajiban membayar pidana denda Rp 1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp 17,2 miliar,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Pada 6 Oktober 2022, KPK melimpahkan perkara korupsi Heli AW-101 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas yang dilimpahkan atas nama terdakwa Irfan Kurnia Saleh. KPK menetapkan Irfan, selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dan telah menahannya pada 24 Mei 2022. Irfan diduga melobi pihak TNI AU agar ditunjuk menjadi kontraktor pengadaan helikopter AW-101 yang diubah menjadi helikopter VVIP.

Pilihan Editor: Profil Bambang Gatot Ariyono, Eks Dirjen Minerba ESDM yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Berita terkait

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

10 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

10 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

11 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

11 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

11 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

15 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Trekking di Sentul, dari Rute Pendek hingga Ekstrem

19 jam lalu

10 Tempat Trekking di Sentul, dari Rute Pendek hingga Ekstrem

Weekend saatnya melakukan aktivitas di alam yang bisa membuat pikiran jernih. Berikut 10 tempat trekking di Sentul yang bisa dicoba.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.

Baca Selengkapnya