KPK Sita 13 Bidang Tanah John Irfan Kenway sebagai Pengganti Kerugian Negara
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 30 Mei 2024 04:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset 13 bidang tanah yang berada di Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan total luas 2743 M2 milik eks Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.
“Pada 13 titik lokasi tanah, juga dilakukan pemasangan spanduk statusnya sebagai barang rampasan negara,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.
Ali mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana John Irfan Kenway. Ia menuturkan, isi amar putusannya membebankanpengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,2 miliar.
Agar John Irfan Kenway mengganti uang berupa setoran ke kas negara dalam bentuk asset recovery, tim Jaksa Eksekutor Satgas VI dengan dukungan Tim Pengelola Barang Bukti Satgas V pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK menyita 13 bidang tanah itu. “Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU,” kata Ali.
Sebelumnya, Ali mengatakan John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh menjalani masa penjara badan selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani atas perkara korupsi Heli AW-101. “Hari ini, 21 November, Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 November 2023.
Ali mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap. “Kewajiban membayar pidana denda Rp 1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp 17,2 miliar,” ujarnya.
Pada 6 Oktober 2022, KPK melimpahkan perkara korupsi Heli AW-101 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas yang dilimpahkan atas nama terdakwa Irfan Kurnia Saleh. KPK menetapkan Irfan, selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dan telah menahannya pada 24 Mei 2022. Irfan diduga melobi pihak TNI AU agar ditunjuk menjadi kontraktor pengadaan helikopter AW-101 yang diubah menjadi helikopter VVIP.
Pilihan Editor: Profil Bambang Gatot Ariyono, Eks Dirjen Minerba ESDM yang Jadi Tersangka Korupsi Timah