TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntadi mengatakan penetapan Bambang sebagai tersangka didasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi.
“Hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini Bambang berperan untuk mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. Perbuatan ini dinilai melawan hukum dan tanpa kajian yang mumpuni.
“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen,” ucap Kuntadi. Adapun Bambang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
Lantas, bagaimana profil Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba ESDM yang jadi tersangka korupsi timah? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Bambang Gatot Ariyono
Bambang Gatot Ariyono adalah seorang pengusaha dan mantan pejabat tinggi di salah satu kementerian Indonesia. Pria asal Blora, Jawa Tengah ini lahir pada 9 April 1960.
Bambang dikenal sebagai mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia menjabat posisi tersebut pada periode 2015-2019.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Bambang adalah Staf Ahli Kementerian ESDM di bidang Ekonomi dan Keuangan periode 2014-2015. Dia memulai kariernya sebagai pejabat di Kementerian ESDM dengan menjadi Kepala Bisnis Mineral dan Batubara pada 2008-2013.