Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Tidak Diberi Sanksi
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 30 Mei 2024 15:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Polisi Dua atau Bripda Iqbal Mustofa diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah pada 19 Mei 2024. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan Iqbal telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena tindakan tersebut.
Namun hasil pemeriksaan disampaikan bahwa anggta Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 itu tidak bermasalah karena menguntit tersebut. “Seandainya anggota melanggar etika, tindak pidana, tindakan disiplin, berarti Pak Kepala Divisi Propam akan menyampaikan hal serupa. Jadi hasil pemeriksaannya disampaikan tidak ada masalah,” kata Sandi di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.
Iqbal sempat ditangkap ketika ketahuan menguntit di sebuah restoran Prancis wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Dia bersama sejumlah rekannya diduga menguntit Febrie Adriansyah hingga ke dalam restoran. Namun hanya Iqbal yang berhasil ditangkap Polisi Militer yang mengawal Febrie.
Sandi tidak menjelaskan motif atau alasan anggota Densus 88 menguntit petinggi Kejaksaan Agung tersebut, termasuk pemberi perintah untuk Iqbal. Dia pun menganggap semua persoalan ini sudah selesai, meskipun masih banyak kejanggalan. “Tidak ada permasalahan antara Kejaksaan Agung dan kepolisian,” tuturnya.
Perwira tinggi Polri tersebut mengambil kesimpulan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga berkata hal yang sama saat di Istana Negara pada 27 Mei 2024. Saat itu keduanya juga sempat bersalaman, lalu digandeng oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
“Pemimpin kalau menyampaikan tidak ada masalah, kenapa harus dipermasalahkan?” ucap Sandi Nugroho.
Pilihan Editor: Kerugian Negara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Siapa yang Harus Tanggung?