Respons Mahkamah Agung Soal KY yang Buka Peluang Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 1 Juni 2024 17:28 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2021/06/04/id_1025538/1025538_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara atas sikap Komisi Yudisial (KY) yang membuka peluang untuk memeriksa hakim agung yang memutus perkara batas usia calon kepala daerah. Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto, mengatakan MA mempersilakan KY untuk melakukan pendalaman terhadap hakim agung yang membuat putusan itu.
Suharto menjelaskan, Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Meski demikian, Suharto enggan mengomentari lebih lanjut mengenai upaya pendalaman yang telah dilakukan KY.
"Tanyakan saja ke KY apa latar belakang dan maksudnya," ujar Suharto saat dihubungi pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Sebelumnya, anggota KY Joko Sasmito mengatakan, telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah. Joko menuturkan, hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim agung yang memutus perkara tersebut.
Senada dengan Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, juga mempersilakan KY mendalami putusan batas usia kepala daerah. Sunarto menyebut secara prinsip hakim mempunyai otoritas. "Ya, silakan kalau KY," kata Sunarto dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Walaupun demikian, ia tidak mau mengomentari langkah KY tersebut. "Kan ini KY ya, silakan tanya ke KY saja ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujarnya.
<!--more-->
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi. "KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," kata dia.
Mukti menilai hakim seharusnya perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, sekaligus untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.
Mahkamah Agung disorot usai membuat putusan yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.
Pilihan Editor: Satgas Damai Cartenz Sebut KKB Kembali Tembak Warga Sipil di Puncak Jaya, Seorang Tukang Ojek Tewas