Tanggapi Pleidoi Achsanul Qosasi, Jaksa: Pengembalian Duit Korupsi Rp 40 M Tak Tunjukkan Itikad Baik

Selasa, 4 Juni 2024 13:10 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menanggapi nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo, Achsanul Qosasi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

JPU mulanya menyoroti pembelaan kuasa hukum Achsanul Qosasi yang mendalilkan uang korupsi sebesar US$ 2,64 juta atau setara Rp 40 miliar itu tidak digunakan. Selain itu, duit dari eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif tersebut juga telah dikembalikan.

Atas dalil tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai pengembalian uang itu tidak dapat menghapus pidana terhadap diri Achsanul Qosasi. "Karena sejak awal tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada KPK," ujar JPU dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Alih-alih melaporkan uang tersebut ke KPK, kata Jaksa, Achsanul Qosasi justru menyimpan uang tersebut di sebuah rumah yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Jaksa tersebut menuding, rumah itu telah dipersiapkan terdakwa untuk menyimpan uang tersebut.

Selain itu, JPU menilai antara Achsanul Qosasi dan penasihat hukumnya tidak sejalan dalam menentukan arah pembelaan. Di satu sisi, penasihat hukum dalam nota pembelaannya memohon agar Achsanul dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Advertising
Advertising

"Tapi di sisi lain, terdakwa justru mengakui telah menerima uang dari Anang Achmad Latif secara tidak sah, dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas keterlibatan terdakwa," ucap JPU.

Berdasarkan dua poin tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap pada kesimpulan yang sama dalam surat tuntutan pidana. Sebelumnya, dinukil dari Antara, Achsanul dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta dalam kasus pengondisian perkara BTS 4G.

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini didakwa menerima suap senilai USD 2,64 atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo. Suap tersebut bermaksud agar Achsanul membantu proyek BTS 4G 2021 oleh BAKTI Kominfo mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP), serta tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul Qosasi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ANTARA

Pilihan Editor: Punya Koperasi Simpan Pinjam dan Pesantren, Achsanul Qosasi Minta Dibebaskan di Kasus Korupsi BTS 4G

Berita terkait

Korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 125 Juta

2 hari lalu

Korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 125 Juta

Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hatahayan atau Edward Hutahaean disebut makelar kasus korupsi BTS 4G Kominfo

Baca Selengkapnya

Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

5 hari lalu

Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

Auditor BPKP mengatakan masyarakat mengeluhkan kecepatan sinyal internet dari menara BTS 4G Bakti Kominfo. Kirim gambar baru bisa malam hari.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

8 hari lalu

Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

Salam sidang korupsi BTS, saksi ahli sebut menara BTS Kominfo dipasang di wilayah jauh dari pemukiman, ada yang berada di tengah hutan.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

9 hari lalu

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.

Baca Selengkapnya

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

14 hari lalu

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Terbukti Terima Suap di Kasus BTS 4G, Vonis 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Berat

16 hari lalu

Achsanul Qosasi Terbukti Terima Suap di Kasus BTS 4G, Vonis 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Berat

Achsanul Qosasi menganggap vonis 2,5 tahun penjara masih terasa berat meski hakim menghukum setengah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

16 hari lalu

Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang suap Rp 40 miliar.

Baca Selengkapnya

Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Suap BTS 4G kepada Achsanul Qosasi

16 hari lalu

Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Suap BTS 4G kepada Achsanul Qosasi

Hukuman penjara Sadikin Rusli sama dengan Achsanul Qosasi.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

16 hari lalu

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang minta Achsanul Qosasi dijatuhi lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Hakim PN Tipikor Heran suara Achsanul Qosasi Pelan: Sehat? Kok lembek Sekali

32 hari lalu

Hakim PN Tipikor Heran suara Achsanul Qosasi Pelan: Sehat? Kok lembek Sekali

Eks anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Kominfo dengan agenda pembacaan replik

Baca Selengkapnya