Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

Selasa, 4 Juni 2024 15:42 WIB

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai diperiksa selama dua jam di Polda Metro Jaya soal ia dilaporkan atas dugaan berita bohong.

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, menyebut, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satu pasal yang dituduhkan ke Hasto yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, pasal kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian," ujar Patra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Selanjutnya, Patra mengatakan, Hasto dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Patra menyebut, Hasto tak dapat dijerat dengan kedua pasal itu karena pernyataannya disampaikan di sebuah acara stasiun televisi sehingga termasuk produk jurnalisme. "Maka penyidik mempersilahkan kami, untuk Pak Hasto, ke Dewan Pers terlebih dahulu," ujar dia.

Advertising
Advertising

Hasto mengklaim pernyataan yang dia sampaikan merupakan pendapat pakar, pers, mahasiswa, termasuk seniman dan budayawan. Dia menyebut pernyataannya sudah dibuktikan oleh banyak pakar dan juga dissenting opinion dari tiga hakim MK dalam putusan sengketa Pilpres.

"Semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK," ujar Hasto.

Hasto diperiksa dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Kasus ini dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pilihan Editor: Ini Kelompok Densus 88 yang Diduga Berada di Balik Penguntitan Jampidsus

Berita terkait

Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

13 jam lalu

Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

13 jam lalu

Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Polisi mengatakan kode tawuran itu tidak hanya digunakan di antara para remaja, melainkan juga disampaikan pada keluarga.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

13 jam lalu

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.

Baca Selengkapnya

Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

17 jam lalu

Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Propam Polda Metro telah memeriksa 27 orang terkait dengan penemuan 7 mayat di Kali Bekasi, ada yang polisi dan warga masyarakat.

Baca Selengkapnya

Imbas Temuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi, 17 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

23 jam lalu

Imbas Temuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi, 17 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

Jumlah anggota Polri yang menjalani pemeriksaan akibat penemuan 7 jenazah di Kali Bekasi bertambah.

Baca Selengkapnya

Kadiv Propam Sebut Penanganan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Perlu Libatkan Pihak Eksternal

1 hari lalu

Kadiv Propam Sebut Penanganan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Perlu Libatkan Pihak Eksternal

Kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Propam akan menindak secara etik bila ada pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Politik Tempo, Kuasa Hukum Menilai Ada Potensi Eskalasi Serangan

1 hari lalu

Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Politik Tempo, Kuasa Hukum Menilai Ada Potensi Eskalasi Serangan

Jurnalis Tempo sekaligus host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, melaporkan perusakan mobilnya ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani Jumat Ini

2 hari lalu

Polisi Periksa Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani Jumat Ini

Polres Jakarta Selatan akan memeriksa Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur, LM, pada Jumat mendatang.

Baca Selengkapnya

Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

Jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, mengalami dua kali teror perusakan mobil

Baca Selengkapnya

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

2 hari lalu

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya