Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 4 Juni 2024 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai diperiksa selama dua jam di Polda Metro Jaya soal ia dilaporkan atas dugaan berita bohong.
Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, menyebut, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satu pasal yang dituduhkan ke Hasto yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, pasal kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian," ujar Patra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Selanjutnya, Patra mengatakan, Hasto dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Patra menyebut, Hasto tak dapat dijerat dengan kedua pasal itu karena pernyataannya disampaikan di sebuah acara stasiun televisi sehingga termasuk produk jurnalisme. "Maka penyidik mempersilahkan kami, untuk Pak Hasto, ke Dewan Pers terlebih dahulu," ujar dia.
Hasto mengklaim pernyataan yang dia sampaikan merupakan pendapat pakar, pers, mahasiswa, termasuk seniman dan budayawan. Dia menyebut pernyataannya sudah dibuktikan oleh banyak pakar dan juga dissenting opinion dari tiga hakim MK dalam putusan sengketa Pilpres.
"Semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK," ujar Hasto.
Hasto diperiksa dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Kasus ini dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Ini Kelompok Densus 88 yang Diduga Berada di Balik Penguntitan Jampidsus