Apa Kabar Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Setelah 6 Bulan Penetapan Tersangka?

Selasa, 4 Juni 2024 16:01 WIB

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

TEMPO.CO, Jakarta - Hampir enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada November 2023 lalu, hingga kini belum ada keputusan hukum yang ditetapkan peradilan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Lantas bagaimana kabar terbaru kasus Firli Bahuri ini? Benarkah hilang bagai ditelan bumi?

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023 lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Advertising
Advertising

Tindak pidana ini perihal penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023. Kronologi alur waktu terungkapnya kasus ini hingga penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri disampaikan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana dalam sidang prapradilan Firli Bahuri pada Jumat, 15 Desember 2023.

Penyelidikan kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL bermula pada 12 Agustus. Saat itu terdapat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 6 Oktober status perkara naik menjadi penyidikan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantas menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober.

Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November, berdasarkan empat alat bukti. Pertama, keterangan aksi. Kedua, surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya. Ketiga, penemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor Pasal 26 a. Keempat, terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tak segera ditahan oleh kepolisian. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli. “Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga buka suara soal alasan Firli Bahuri belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin limpo. “Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” kata Listyo Sigit usai berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 Desember 2023.

Pada Maret 2024 lalu, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan. Atas dasar itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pokok permohonannya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli bahuri. Pihaknya juga mencurigai adanya intervensi karena tersangka merupakan anggota Polri. Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya kemudian membantah penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri dihentikan. Ketua Tim Hukum Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan proses penyidikan masih berlanjut. Namun, ia enggan menyebut kapan penyidik akan memanggi Firli karena bukan wewenangnya.

Leonardus juga menampik jika kasus ini mandek karena ada intervensi dan kepentingan politik. “Tidak ada karena masih ada rangkaian sidik yang dilakukan oleh penyidik, baik itu pemanggilan saksi maupun juga melakukan upaya dokumentasi terhadap barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti,” katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, mengatakan kasus Firli itu bisa berjalan jika penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memenuhi berkas yang diminta jaksa penuntut umum.

“Di kita tidak ada kendala kalau materi yang dibutuhkan teman-teman penuntut dipenuhi penyidik,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 27 April 2024.

Sebelumnya Kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pemerasan SYL ke Polda Metro Jaya. Alasan pengembalian berkas dilakukan JPU karena dianggap belum lengkap atau P-19. Alasan belum lengkap itu dikemukakan setelah berkas itu diteliti sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Sehingga kasus pemerasan oleh Firli kepada SYL masih perlu dikembangkan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Menurut Syahron, saat ini penyidik masih bekerja melengkapi berkas tersebut berdasarkan hasil koordinasi sesuai berkas P-19. Berkas itu belum dikembalikan kepada Kejaksaan. “Kalau ada mungkin kita bisa bicara banyak. Ini domainnya masih di teman-teman Polda,” kata dia.

Selanjutnya: Apa Kabar Kasus Firli Bahuri

<!--more-->

Terbaru, Polda Metro Jaya lakukan pemeriksaan terhadap SYL pada Rabu, 29 Mei 2024. SYL direncanakan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasaan oleh Firli Bahuri. Selain SYL, penyidik juga telah memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

“Itu benar, panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasusnya Pak Firli Bahuri, mantan ketua KPK,” kata kuasa hukum Syahrul, Djamal Koedoeboen membenarkan rencana pemanggilan itu melalui telepon seluler pada Selasa, 28 Mei 2024.

Djamal juga memberi informasi bahwa kemungkinan Syahrul Yasin Limpo dan dua mantan anak buahnya itu tidak dapat menghadiri undangan pemeriksaan itu. Sebab waktunya bersamaan dengan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor. “Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya karena persidangan di hari Senin dan hari Rabu tidak bisa ditunda,” katanya.

Djamal mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya tentang jadwal persidangan tersebut. “Polda Metro bilangnya, kami sifatnya menyampaikan saja seperti itu dan Polda Metro Jaya pada prinsipnya memang akan menyesuaikan dengan waktu lowongnya Pak Kasdi, Pak SYL, maupun Pak Hatta,” ujar Djamal.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memastikan kasus yang menjerat Firli Bahuri masih menjadi perhatian. “Untuk kasus tersebut saat ini sedang diasistensi Bareskrim Polri,” ujar Sandi, Jumat, 31 Mei 2024. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar banyak perihal kasus tersebut. Sebab Polri harus menanyakan terlebih dahulu perkembangan kasus kepada Bareskrim Polri.

“Nanti untuk updatenya kita tanyakan Bareskrim Polri sehingga kita akan menjawab lebih gamblang dan lebih jelas,” kata Sandi.

HENDRIK KHOIRUL MUIHID I IKHSAN RELIUBUN | MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Berita terkait

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

4 jam lalu

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

SETARA Institute mengecam aksi premanisme dan pembubaran diskusi secara paksa di Hotel Grand Kemang pagi ini

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

10 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

10 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

11 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

11 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

11 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

13 jam lalu

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

Amir atau pimpinan tertinggi terakhir Jamaah Islamiyah atau JI, Para Wijayanto menceritakan proses evaluasi hingga alasan deklarasi pembubaran organisasi.

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

15 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

17 jam lalu

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

1 hari lalu

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.

Baca Selengkapnya