Geruduk Kantor DPRD Tangsel, Puluhan Wartawan Tolak Revisi UU Penyiaran
Reporter
Muhammad Iqbal
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 4 Juni 2024 23:46 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Aliansi jurnalis Tangerang Selatan (Tangsel) menggeruduk gedung DPRD Kota Tangsel untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran, Selasa siang. Revisi UU Penyiaran dianggap dapat membungkam karya jurnalistik, khususnya berita eksklusif atau investigasi.
Aliansi Jurnalis Tangsel merupakan gabungan organisasi dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangsel, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten.
Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, revisi UU Penyiaran berpotensi digunakan untuk membungkam karya-karya jurnalistik yang selama ini menjadi informasi terdepan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
“Karya-karya kita bisa dibungkam karena revisi UU Penyiaran ini, kita menegaskan sangat menolak revisi UU Penyiaran,” ujarnya, Selasa 4 Juni 2024.
Menurutnya, revisi UU Penyiaran sangat bertolak belakang dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal senada diungkapkan Koordinator Wilayah IJTI Kota Tangsel Ahmad Baehaqi, yang minta DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI. “Kita sangat tegas menolak RUU pembungkam demokrasi ini, RUU ini bisa menghambat karya-karya jurnalistik,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Koordinator AJI Jakarta Biro Banten Muhamad Iqbal menegaskan, organisasi dan insan pers harus menolak segala upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Salah satu upaya pembungkaman itu dilakukan melalui Revisi UU Penyiaran dengan sejumlah pasal bermasalahnya.
"Kita tahu, peran pers terhadap publik sangat penting, jangan sampai pers dibungkam sehingga kesewenang-wenangan penguasa semakin menindas," katanya.
Iqbal juga menekankan, tidak boleh ada suatu lembaga yang overpower membungkam kebebasan pers. "Jangan sampai ada satu lembaga, dalam hal ini KPI, menjadi overpower, sehingga kebebasan menulis berita menjadi kembali ke masa Dunia Dalam Berita Orde Baru," ujarnya.
Unjuk rasa para insan pers tersebut berjalan damai di bawah teriknya matahari. Demo itu berakhir setelah Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid menandatangani pakta integritas untuk menolak revisi UU Penyiaran yang membungkam kebebasan pers tersebut.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: All Eyes on Papua, Walhi: Konflik Suku Awyu dan Moi Buktikan Negara Tak Hormati Hak Masyarakat Adat