Ibu Asal Tangerang Selatan Cabuli Anaknya Diduga Atas Keputusan Sendiri

Kamis, 6 Juni 2024 07:09 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengungkapkan Raihany (22 tahun) mencabuli sang anak atas keputusannya sendiri. "Dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video dengan melibatkan anaknya," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, Senin, 5 Juni 2024.

Semula, menurut Hendri, pemilik akun facebook Icha Shakila memberikan tawaran agar Raihany membuat konten porno dengan sang suami. Akun Icha Shakila mengiming-imingi Raihany imbalan uang Rp 15 juta. Namun, Raihany enggan lantaran suaminya bakal menolak.

Menurut Hendri, suami Raihany juga sedang tidak berada di rumah. Raihany kemudian menawarkan kepada akun Icha Shakila untuk membuat konten video asusila dengan putra semata wayangnya yang saat itu berusia tiga tahun.

Setelah disetujui oleh akun Icha Shakila, Raihany segera membuat video itu. Peristiwa pencabulan terjadi pada 30 Juni 2023. Setelah mengirim video itu ke akun Facebook Icha Shakila, Raihany tak jadi mendapat uang Rp 15 juta. Setahun kemudian, video itu viral.

Tindakan ibu satu anak ini ramai-ramai dikecam publik. Polda Metro Jaya melalui Subdivisi IV Tipid Siber kemudian melakukan pemeriksaan atas penyebaran konten asusila tersebut. Dalam perkembangannya, Raihany menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu, 2 Juni 2024, yang kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Advertising
Advertising

Raihany ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan tiga pasal berlapis. Yakni: Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman untuk Raihany maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 milir. Lalu Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Pilihan Editor: Polisi Periksa HP Raihany, Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung untuk Dalami Pemilik Akun Icha Shakila

Berita terkait

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

4 jam lalu

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

Amir atau pimpinan tertinggi terakhir Jamaah Islamiyah atau JI, Para Wijayanto menceritakan proses evaluasi hingga alasan deklarasi pembubaran organisasi.

Baca Selengkapnya

LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

6 jam lalu

LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Lebarkan Jalan Raya Rawa Buntu, Progres 99 Persen

18 jam lalu

Pemkot Tangsel Lebarkan Jalan Raya Rawa Buntu, Progres 99 Persen

Pelebaran jalan ini dapat mengurai kepadatan arus lalu lintas yang sering terjadi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

21 jam lalu

Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Polisi mengatakan kode tawuran itu tidak hanya digunakan di antara para remaja, melainkan juga disampaikan pada keluarga.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

21 jam lalu

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.

Baca Selengkapnya

Harga Layanan YouTube Premium Naik 20 Persen, Begini Detailnya

21 jam lalu

Harga Layanan YouTube Premium Naik 20 Persen, Begini Detailnya

Platform streaming milik Google, YouTube memutuskan untuk menaikkan harga layanan YouTube Premium sebesar 20 persen.

Baca Selengkapnya

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

23 jam lalu

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menjatuhkan sanksi berat kepada guru madrasah yang menjadi pelaku tindak asusila kepada muridnya di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

1 hari lalu

Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Propam Polda Metro telah memeriksa 27 orang terkait dengan penemuan 7 mayat di Kali Bekasi, ada yang polisi dan warga masyarakat.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

1 hari lalu

Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

Anggota DPRD Depok yang dilaporkan kasus pencabulan diduga politikus PDIP yang merupakan petahana.

Baca Selengkapnya

Harganya Kembali Naik, Apa Kelebihan YouTube Premium?

1 hari lalu

Harganya Kembali Naik, Apa Kelebihan YouTube Premium?

Platform streaming milik Google, YouTube dikabarkan kembali menaikkan harga untuk layanan premium sebesar 20 persen. Apa kelebihan YouTube premium?

Baca Selengkapnya