Ibu berinisial R (22) yang mencabuli anak balitanya di Tangerang Selatan, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
TEMPO.CO, Jakarta - Bocah berusia 4 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh ibu kandung telah ditempatkan di rumah aman di bawah naungan pemerintah Kota Tangerang. Selama berada di rumah aman, korban akan menjalani pemulihan mental. "Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPA Tengerang Selatan," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, Kamis 6 Juni 2024.
Rumah aman merupakan kediaman sementara yang dirahasiakan, termasuk dari keluarga. Kalaupun ada jadwal besuk, mereka akan dipertemukan di luar rumah aman. Hal ini untuk memastikan keamanan korban. Namun, tetap ada akan wali korban yang menemani selama berada di rumah aman.Tidak ada waktu yang pasti, berapa lama korban ditempatkan di rumah aman. Hendri memastikan, selama di rumah aman MR akan ditangani oleh psikolog.
Pencabulan terhadap balita itu terjadi pada 30 Juli 2023. Ibu kandung korban yang berinisial R, 22 tahun, merekam perbuatannya menggunakan telepon genggam. Video rekaman itu belakangan tersebar di dunia maya dan menjadi viral.
Setelah menyerahkan diri ke polisi, R mengaku, perbuatannya didasari atas keinginan untuk mendapat uang Rp 15 juta dari seseorang yang dia kenal di media sosial facebook. Orang tersebut memperkenalkan diri dengan nama Icha Shakila. Ia menjanjikan uang itu bila R bersedia merekam adegan porno dengan putra kandungnya. Namun setelah permintaan itu dituruti, uang yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Menurut Hendri, akun facebook milik Icha Shakila itu sudah tidak bisa dihubungi lagi. Polisi masih memburu pemilik akun. Sementara R telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.