Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Terhadap Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Penghasutan dan Melanggar UU ITE

Kamis, 6 Juni 2024 21:13 WIB

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, proses penyelidikan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Hasto dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional yang dinilai memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Wira menjelaskan, saat ini Polda Metro masih mendalami laporan ini. Dia menyebut, kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Hasto, kata Wira, dilaporkan atas dugaan pelanggaran ITE dan penghasutan.

"Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya. Masih (ditindaklanjuti), sementara kita dalami dulu. Masih lidik," ujar Wira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selata, pada Kamis, 6 Juni 2024.

Dia menyebut, Polda Metro juga telah memeriksa pelapor yaitu Hendra dan Bayu Setiawan. Wira juga mengatakan, sudah banyak saksi yang diperiksa mengenai kasus ini. Meski demikian, Wira enggan menyebut ada berapa saja saksi yang sudah diperiksa dan siapa saja nama saksi itu.

Advertising
Advertising

Mengenai jadwal pemanggilan Hasto selanjutnya, Wira juga belum bisa memastikan waktunya. "Nanti kita akan informasikan lebih lanjut," kata dia.

Ditanya mengenai saran Polda Metro untuk melaporkan kasus ini kepada Dewan Pers terlebih dahulu, Wira enggan menjawab. Dia hanya menyebut, Polda Metro akan mendalami lebih lanjut mengenai kasus ini.

Diketahui sebelumnya, Hasto menyebut, pernyataannya di stasiun televisi yang dipermasalahkan pelapor merupakan produk jurnalistik. Karena itu, kata Hasto, permasalahan mengenai pernyataannya di salah satu televisi nasional itu harusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Sebenarnya kami yg mengusulkan sebelum permintaan klarifikasi lanjutan, karena ini terkait produl jurnalistik, maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," kata Hasto.

Adapun Hasto Kristiyanto telah selesai menjalankan pemeriksaan selama dua jam di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024. Dia diperiksa dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hasto dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pilihan Editor: KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Saksi Kasus Harun Masiku Senin Pekan Depan

Berita terkait

Jubir Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu sebelum Pelantikan Presiden

1 jam lalu

Jubir Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu sebelum Pelantikan Presiden

Jubir mengatakan Prabowo dan Megawati akan berdiskusi mengenai berbagai agenda ke depan seputar pembangunan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP

2 jam lalu

Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP

Caleg terpilih PDIP di Dapil Jawa Timur VI, Sri Rahayu, ditengarai telah meneken surat pengunduran diri. Dua politikus PDIP menyebut bahwa Rahayu mundur agar cucu mantan presiden Sukarno, Hendra Rahtomo, bisa lulus menjadi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

2 jam lalu

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

SETARA Institute mengecam aksi premanisme dan pembubaran diskusi secara paksa di Hotel Grand Kemang pagi ini

Baca Selengkapnya

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

5 jam lalu

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.

Baca Selengkapnya

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

11 jam lalu

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

Amir atau pimpinan tertinggi terakhir Jamaah Islamiyah atau JI, Para Wijayanto menceritakan proses evaluasi hingga alasan deklarasi pembubaran organisasi.

Baca Selengkapnya

Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

11 jam lalu

Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

Pengamat menilai karakter pemilih yang cenderung agamis-religius menguntungkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2025.

Baca Selengkapnya

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

13 jam lalu

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

15 jam lalu

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

15 jam lalu

Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

Kader Tia Rahmania dipecat PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara. Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.

Baca Selengkapnya

Kapolda Jateng Enggan Salami Andika Perkasa, Politikus PDIP Anggap Upaya Merendahkan

1 hari lalu

Kapolda Jateng Enggan Salami Andika Perkasa, Politikus PDIP Anggap Upaya Merendahkan

Keengganan Kapolda dan Pj gubernur Jawa Tengah bersalaman dengan Andika Perkasa itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya