Satu Keluarga di Bogor Kendalikan Judi Online Beromzet Puluhan Miliar, Jual Chip sebagai Alat Taruhan

Kamis, 6 Juni 2024 22:47 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online di Aplikasi Games Royal Domino. Konferensi pers dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Polda Metro Jaya. Tempo/Yohanes Maharso.

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 23 tersangka yang terlibat dalam kasus judi online di aplikasi games Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino, dan Joker King. Bisnis judi online ini dikelola oleh satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, bisnis yang telah beroperasi sejak 2022 ini, telah memiliki omzet puluhan miliar.

"Semenjak 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan Rp 80 miliar," ujar Wira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Juni 2024. Adapun chip yang dimaksud merupakan alat atau media untuk taruhan judi.

Dari 23 tersangka yang ditangkap, lima tersangka berperan sebagai pengelola dan pemilik bisnis judi online ini. Mereka adalah satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan tiga anak. Adapun identitas dari lima orang pengelola yaitu EA, AL, NA, AT dan IS.

Satu keluarga itu bertindak sebagai pengelola yang memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor, peralatan, sarana dan prasarana serta merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin.

Advertising
Advertising

Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, kata Wira, hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Wira memastikan, saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan judi online berupa rekening bank, e-walet dan akun kripto para tersangka, telah dilakukan pemblokiran oleh tim penyidik.

Ditanya mengenai jumlah pasti keuntungan yang didapat dari judi online ini, Wira menyebut masih membutuhkan pendalaman yang lebih lanjut. Dia mengatakan, untuk mengetahui detail keuntungan yang didapatkan, polisi harus membuka rekening para tersangka.

"Karena ini lintas tahun, maka harus melakukan melalui mekanisme perizinan yang cukup ketat di perbankan," ujar dia. Meski demikian, Wira menyebut, keuntungan yang diraup keluarga ini pasti mencapai puluhan miliar.

Modus Operandi Judi Online di Aplikasi Games

Wira menjelaskan, para tersangka membuat akun di 4 aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online. Para tersangka membeli chip dengan tujuan akun milik tersangka tersebut akan menjadi leaderboard atau memiliki ranking tertinggi.

Dengan menjadi leaderboard, para pemain lainya bisa melihat nama akun dan keterangan atau status akun tersangka. Pada status akun itu, tersangka mencantumkan nomor telepon yang bisa diakses melalui whatsapp. Pernyataan di akun tersebut yaitu menyediakan jual beli chip murah.

Chip tersebut digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi. Pemain membeli chip dari tersangka dengan harga Rp 65.000. Chip ini juga dapat dijual kembali kepada para tersangka jika pemain memenangkan taruhan. Namun, jika pemain menang, para tersangka hanya menghargai 1 chip seharga Rp 60.000. Sehingga terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka ini adalah sebesar Rp 5.000 per satu chip.

Wira mengatakan, bisnis judi online ini sudah dilakukan sejak 2022. Secara akumulatif, polisi memperkirakan para tersangka telah menjual chip tersebut mencapai sekitar Rp 80 miliar.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 45 Hanphone dari berbagai merk,
10 buku tabungan yang digunakan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen, 1 brankas, uang tunai dengan berbagai macam pecahan mata uang dengan total kurang lebih Rp. 2.555.000.000,
1 unit Mobil Toyota raize dan 1 unit Mobil Toyota zenix.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tangkap 23 Tersangka Judi Online di Aplikasi Games, Dikelola Satu Keluarga

Berita terkait

Kadiv Propam Sebut Penanganan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Perlu Libatkan Pihak Eksternal

6 jam lalu

Kadiv Propam Sebut Penanganan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Perlu Libatkan Pihak Eksternal

Kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Propam akan menindak secara etik bila ada pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Politik Tempo, Kuasa Hukum Menilai Ada Potensi Eskalasi Serangan

19 jam lalu

Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Politik Tempo, Kuasa Hukum Menilai Ada Potensi Eskalasi Serangan

Jurnalis Tempo sekaligus host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, melaporkan perusakan mobilnya ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani Jumat Ini

1 hari lalu

Polisi Periksa Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani Jumat Ini

Polres Jakarta Selatan akan memeriksa Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur, LM, pada Jumat mendatang.

Baca Selengkapnya

Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

Jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, mengalami dua kali teror perusakan mobil

Baca Selengkapnya

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

1 hari lalu

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perampokan di Pamijahan Bogor, Para Pelaku Membawa Minuman Keras ke Rumah Korban

1 hari lalu

Kronologi Perampokan di Pamijahan Bogor, Para Pelaku Membawa Minuman Keras ke Rumah Korban

Para pelaku sudah berencana melakukan perampokan di rumah HS dengan membawa minuman keras ke rumah korban.

Baca Selengkapnya

Profil Tim Patroli Perintis Presisi Polri, Apa Tugas-tugasnya?

1 hari lalu

Profil Tim Patroli Perintis Presisi Polri, Apa Tugas-tugasnya?

Tim Patroli Perintis Presisi mendapat sorotan setelah penemuan 7 mayat di Kali Bekasi. Apa sesungguhnya tugas tim patroli ini?

Baca Selengkapnya

Dua Paslon di Pilkada Bogor Saling Bilang Begini Saat Deklarasi Kampanye Damai

1 hari lalu

Dua Paslon di Pilkada Bogor Saling Bilang Begini Saat Deklarasi Kampanye Damai

Paslon Rudy Susmanto-Ade Ruhandi dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman mengikuti deklarasi kampanye damai untuk Pilkada Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Lebih dari 83 persen, Pemkab Bogor Lakukan Ini

1 hari lalu

Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Lebih dari 83 persen, Pemkab Bogor Lakukan Ini

Pemkab Bogor menargetkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 lebih dari 83 persen. Lantas, apa upayanya guna mencapai target tersebut?

Baca Selengkapnya

25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

1 hari lalu

25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

Pada 24 September 1999, Tragedi Semanggi II menewaskan mahasiswa UI, Yap Yun Hap. Upaya menuntut keadilan temui jalan buntu.

Baca Selengkapnya