Ditunjuk Jadi Jampidum, Asep Nana Mulyana Masih Rangkap Jabatan sebagai Dirjen di Kemenkumham
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 7 Juni 2024 09:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PP Kemenkumham) Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung atau Jampidum Kejagung. Dia pun angkat bicara soal jabatannya di kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly tersebut.
Asep mengatakan dirinya telah melaporkan kepada Yasonna ihwal pengangkatannya sebagai Jampidum. Laporan ini dia sampaikan saat menemui Yasonna pada Kamis, 6 Juni 2024.
"Saya sempat bertemu beliau, melaporkan bahwa saya sudah menerima Keppres (keputusan presiden)," ujar Asep saat dihubungi Tempo pada Kamis malam.
Adapun Keppres yang dia maksud adalah Keputusan Presiden Nomor 62/TPA/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Dia menjelaskan ada dua surat terkait Keppres tersebut. Surat pertama untuk Yasonna yaitu memastikan dirinya sebagai Dirjen PP.
Adapun surat kedua adalah untuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai pengangkatan Asep sebagai Jampidum Kejaksaan Agung.
"Tadi untuk Pak Menteri sudah saya serahkan, dan mungkin beliau tadi masih mempertimbangkan apakah nanti saya rangkap gitu atau akan menunjuk pengganti baru," beber Asep.
Asepn menceritakan, dalam pertemuan tersebut Yasonna juga mengucapkan selamat kepada dirinya atas amanah baru yang diemban. Yasonna juga berterimakasih atas kinerjanya selaku Dirjen PP.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengonfirmasi penunjukan Asep sebagai Jampidum. Dia menyebut, penunjukan tersebut berdasarkan surat keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Surat keputusan presiden mengenai pangangkatan Prof. Dr. Asep Mulyana baru kemarin kami terima," kata Ketut ketika dikonfirmasi Tempo pada Kamis.
Ketut juga menyebut bahwa pelantikan Asep akan dilakukan pada pekan depan. "Tanggal 11 Juni hari Selasa akan dilakukan pelantikan," ucap dia.
Adapun Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah menerbitkan surat perintah pada Selasa, 4 Juni kemarin untuk melaksanakan Keppres tersebut. Surat bernomor PRIN-57/A/JA/06/2024 itu memerintahkan sejumlah hal.
"Pejabat yang namanya tercantum dalam kolom 4 (Asep Nana Mulyana) mempersiapkan diri untuk dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal yang tertera dalam kolom 5 (11 Juni 2024 pukul 09.00)," tulis Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin juga meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani untuk menjadi saksi dalam acara pelantikan tersebut.
Pilihan Editor: Ditunjuk Jadi Jampidum Kejaksaan Agung, Ini Kata Asep Nana Mulyana