Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap Polisi, Sempat Kabur Sebulan

Sabtu, 8 Juni 2024 02:16 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Lombok Barat - Berakhir sudah pelarian AM (50), pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Sekotong, Lombok Barat, yang diduga melakukan pencabulan santriwati. Aparat kepolisian Polres Lombok Barat, membekuk AM, di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis malam, 6 Juni 2024.

AM kabur sejak awal Mei lalu. Kasus pelecehan seksual AM mengundang perhatian publik karena melibatkan pimpinan pondok pesantren dan korbannya adalah anak-anak di bawah umur.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyatakan komitmennya dalam menangani kasus ini. "Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini," ujar Junaedi, Jumat, 7 Juni 2024.

Junaedi menjelaskan upaya penyelidikan terus dilakukan sejak mencuatnya pelecehan seksual santriwati yang diduga dilakukan AM. "Kami sudah mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus pencabulan santriwati ini. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.

"Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada kepolisian," ujar Kapolres. "Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban."

Tersangka AM saat ini telah ditahan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Advertising
Advertising

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, pimpinan ponpes itu diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, "Karena statusnya sebagai pendidik, ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Abisatya.

Kasus pelecehan seksual santriwati oleh AM mencuat setelah massa dan keluarga korban marah dan merusak ponpes yang dipimpin AM pada Rabu, 8 Mei 2024. Setelah peristiwa itu, AM kabur sebelum sempat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Surati Jokowi, Ma'ruf Amin, Airlangga, hingga JK Minta Jadi Saksi Meringankan

Berita terkait

Viral Foto Leonardo DiCaprio Hadiri Pesta Sean 'Diddy' Combs sampai Jadi Tamu Favorit

2 hari lalu

Viral Foto Leonardo DiCaprio Hadiri Pesta Sean 'Diddy' Combs sampai Jadi Tamu Favorit

Leonardo DiCaprio tidak ingin dikaitkan dengan Sean 'Diddy' Combs yang ditangkap karena kasus perdagangan seks.

Baca Selengkapnya

Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

Sean 'Diddy' Combs menghadapi gugatan baru setelah seorang perempuan mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

4 hari lalu

Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

Keluarga korban AKPW, santri 13 tahun yang meninggal karena dianiaya kakak kelas, minta tim Hotman Paris jadi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya

Korban Bullying Binus Simprug Datangi Polres Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Klaim akan Ajukan Nama-nama Baru

5 hari lalu

Korban Bullying Binus Simprug Datangi Polres Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Klaim akan Ajukan Nama-nama Baru

Korban Bullying Binus Simprug membuat BAP baru di Polres Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Singkawang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Kok Bisa Dilantik?

5 hari lalu

Anggota DPRD Singkawang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Kok Bisa Dilantik?

Polisi menyatakan tak berwenang membatalkan pelantikan Anggota DPRD Singkawang yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, KPPPA Dorong Keluarga Korban Ajukan Ganti Rugi

6 hari lalu

Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, KPPPA Dorong Keluarga Korban Ajukan Ganti Rugi

KPAI mendatangi pondok pesantren untuk mencari langsung fakta-fakta seputar penganiayaan itu.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Unsoed Korban Kekerasan Seksual Mendapat Pendampingan Psikologis

6 hari lalu

Mahasiswa Unsoed Korban Kekerasan Seksual Mendapat Pendampingan Psikologis

Empat mahasiswa Unsoed yang menjadi korban kekerasan seksual dengan modus tawaran pekerjaan untuk model iklan, mendapat pendampingan psikolog.

Baca Selengkapnya

Terbukti Bantu Pelaku Kekerasan Seksual, Mahasiswa FH Unsoed Dikenakan Sanksi Administrasi

6 hari lalu

Terbukti Bantu Pelaku Kekerasan Seksual, Mahasiswa FH Unsoed Dikenakan Sanksi Administrasi

Satgas PPKS menilai, meski tidak terlibat secara langsung, MRA dianggap ceroboh karena membantu pelaku kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pertemuan Jokowi-Gus Miftah di Ponpes Ora Aji

8 hari lalu

Serba-serbi Pertemuan Jokowi-Gus Miftah di Ponpes Ora Aji

Presiden Jokowi menyambangi kediaman Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji pada Kamis kemarin di Yogyakarta. Berikut serba-serbi pertemuan keduanya.

Baca Selengkapnya

Pondok Pesantren Rizieq Shihab Pecat Santri Pelaku Penganiayaan ke Santri Lainnya

8 hari lalu

Pondok Pesantren Rizieq Shihab Pecat Santri Pelaku Penganiayaan ke Santri Lainnya

Pondok pesantren yang diasuh oleh Rizieq Shihab menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut.

Baca Selengkapnya