Ini Aturan Menerbangkan Drone agar Tak Ditembak Jatuh seperti Kejadian di Kejaksaan Agung

Sabtu, 8 Juni 2024 16:44 WIB

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Google Maps

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas keamanan menembak jatuh satu unit drone yang terbang di atas Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Mei 2024. Peristiwa ini terjadi dua pekan setelah kasus Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklarifikasi pesawat nirawak tersebut milik anggota komunitas penerbang drone. Benda ini diterbangkan mulai dari area sekitar Taman Literasi Blok untuk mengambil gambar Stasiun MRT Jakarta.

Ketut mengatakan, Kejagung tak bisa melarang drone melintasi wilayahnya. "Karena lalu lintas udara di luar kewenangan kami, kami enggak bisa melarang seperti itu,” katanya, Kamis, 6 Juni 2024.

Bila aktivitas drone itu dianggap membahayakan, kata Ketut, Kejaksaan Agung memiliki alat untuk menurunkannya dengan cara penembakan. “Kalau sifatnya membahayakan kita lapor kepolisian atau kita lakukan penelusuran,” ujar Ketut.

Namun, Ketut membantah jika drone yang melintas saat itu bertujuan untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi yang berkepentingan. “Apalagi dikaitkan dengan upaya intervensi salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” katanya.

Advertising
Advertising

Lantas, bagaimana ketentuan terkait penerbangan drone secara aman?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan regulasi penggunaan drone tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil tanpa Awak. Kedua peraturan ini ini mengatur di antaranya tentang kepatuhan terhadap batasan pengoperasian dan resiko yang dapat ditimbulkan.

Adita menjelaskan peraturan tersebut ditujukan untuk penggunaan yang dilakukan masyarakat sipil dan tidak mengatur penggunaan drone untuk kepentingan militer dan penegakan hukum lainnya.

"Risiko di dalam pengoperasian drone yang dipertimbangakan di dalam Permenhub salah satunya adalah risiko terhadap Objek Vital Nasional" kata Adita Irawati melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo pada Jumat, 7 Juni 2024.

Objek vital nasional merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Status objek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen sesuai Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Pilihan Editor: Pengacara Pegi Setiawan Minta Gelar Perkara Khusus di Kasus Vina Cirebon, Ini Aturannya

Berita terkait

Iran Air Batalkan Penerbangan ke Lebanon, Diancam Militer Israel

1 jam lalu

Iran Air Batalkan Penerbangan ke Lebanon, Diancam Militer Israel

Tentara Israel menyusup ke menara kendali bandara Lebanon, mengancam akan menargetkan pesawat sipil Iran yang mencoba mendarat

Baca Selengkapnya

Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

1 hari lalu

Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

Emil Ermindra mengatakan, Tetian Wahyudi dibawa oleh mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk dikenalkan kepadanya.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

1 hari lalu

Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

Menurut keterangan saksi, PT Timah setidaknya sudah menggelontorkan uang Rp 986,4 miliar untuk membeli bijih timah melalui Tetian.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

Saksi dalam sidang Harvey Moeis menyatakan 3 dari 5 smelter yang bekerja sama dengan PT Timah tak mengantongi RKAB.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

Eks Dirut PT Timah bersaksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs.

Baca Selengkapnya

25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

4 hari lalu

25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

Pada 24 September 1999, Tragedi Semanggi II menewaskan mahasiswa UI, Yap Yun Hap. Upaya menuntut keadilan temui jalan buntu.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Waskita Beton Prescast

5 hari lalu

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Waskita Beton Prescast

Kejaksaan Agung menetapkan Dono Parwoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya

Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

5 hari lalu

Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

Komisi Kejaksaan menilai, sikap Kejaksaan Agung yang belum mau memanggil Brigjen Mukti Juharsa dipersidangan dugaan korupsi timah karena perannya yang belum terlalu signifikan.

Baca Selengkapnya

Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Tim SAR Hentikan Pencarian Korban Lain

5 hari lalu

Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Tim SAR Hentikan Pencarian Korban Lain

Tim SAR telah mencari korban lain kasus 7 mayat di Kali Bekasi itu hingga radius 500 meter dari TKP, termasuk menggunakan drone.

Baca Selengkapnya

Sediakan 1.334 Kendaraan, Dishub Sumut Klaim Sukses Melayani Transportasi PON XXI

7 hari lalu

Sediakan 1.334 Kendaraan, Dishub Sumut Klaim Sukses Melayani Transportasi PON XXI

Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim sukses melayani transportasi PON XXI.

Baca Selengkapnya