Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Pegi Setiawan Minta Gelar Perkara Khusus di Kasus Vina Cirebon, Ini Aturannya

image-gnews
Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Pegi Setiawan meminta kepolisian melakukan gelar perkara khusus soal penetapan tersangka terhadap klien mereka. Mereka menganggap Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang jadi salah satu dari tiga buron Polda Jawa Barat dalam kasus Vina Cirebon.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, gelar perkara khusus dapat dilakukan karena diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Output-nya keputusan gelar perkara harus dilaksanakan penyidik,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut peraturan itu, gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepada peserta gelar. Dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan atau masukan atau koreksi, guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam Pasal 31, gelar perkara dibagi menjadi dua, yaitu gelar perkara biasa dan khusus. Gelar perkara wajib dilakukan terhadap suatu peristiwa untuk menentukan adanya tindak pidana atau bukan tindak pidana. Proses ini juga dapat dilakukan untuk menentukan proses penyidikan dihentikan atau dilanjutkan.

Penetapan tersangka terhadap seseorang mesti dilakukan melalui proses gelar perkara, kecuali bagi pelaku yang tertangkap tangan. Penyidik kepolisian pun mesti mendasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus Vina Cirebon, Poengky Indarti mengatakan pengacara Pegi Setiawan dapat mempersoalkan penahanan dan penetapan status tersangka. Namun, jalur yang tersedia bukan melalui gelar perkara khusus. “Untuk mengujinya harus dengan praperadilan,” katanya.

Menurut Pasal 33 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, gelar perkara khusus dilaksanakan untuk tiga hal, yaitu merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik; membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; dan menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Pelaksanaan gelar perkara khusus pun wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli. Untuk pelaksanaannya, memang gelar perkara khusus dilakukan setelah gelar perkara biasa yang pernah dilakukan penyidik kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, tim pengacara Pegi Setiawan telah mengirim tiga surat kepada Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri, agar dilakukan gelar perkara khusus.

Toni R. M. salah satu pengacara Pegi menuturkan, kliennya bukanlah orang yang dicari Polda Jawa Barat dalam kasus Vina Cirebon. “Dugaan kami sangat kuat bahwa klien kami adalah korban salah tangkap yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut di atas,” tutur Toni.

Argumen yang digunakan adalah Pegi Setiawan yang ditangkap tidak sesuai dengan ciri-ciri Pegi alias Perong yang sempat dirilis Polda Jawa Barat. Pegi alias Perong tercatat sebagai laki-laki berusia 22 tahun pada 2016, berusia 30 tahun pada 2024, tempat tinggal terakhir berada di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, memiliki tinggi 160 centimeter, badan kecil, rambut keriting, dan berkulit hitam.

Namun, seorang yang ditangkap adalah Pegi Setiawan, berumur 28 tahun. Ciri fisiknya memiliki rambut lurus, dan tempat tinggal terakhir berada di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

Perburuan terhadap sosok Pegi setelah kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian alias Eky, pada 27 Agustus 2016 silam tidak sepenuhnya terungkap. Kasus ini kembali viral setelah penayangan film berjudul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Aep Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Mengaku Pernah Jalani BAP di Polres Cirebon Kota 2016

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Malaysia Interogasi Aktivis Pembela Suku Bajo yang Rumahnya Dibakar Pemerintah

1 hari lalu

Warga Suku Bajo memasukkan air bersih pegunungan kedalam jerigen dengan alat angkut perahu di Desa Leppe, Kecamatan Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa 1 Juni 2021. Suku Bajo yang bermukim di sekitar laut berswadaya membeli pipa untuk mendapatkan air bersih dari pegunungan. ANTARA FOTO/Jojon
Polisi Malaysia Interogasi Aktivis Pembela Suku Bajo yang Rumahnya Dibakar Pemerintah

Polisi Sabah di Malaysia menangkap dan menginterogasi seorang aktivis yang membela Suku Bajo, yang diusir dan rumahnya dibakar oleh otoritas setempat.


Polisi Terbanyak Melakukan Penyiksaan, Disusul Tentara dan Sipir

2 hari lalu

Demo Hari Anti Penyiksaan Dunia dan solidaritas terhadap bocah 13 tahun yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Bocah tersebut diduga tewas akibat mendapatkan penyiksaan dari polisi. TEMPO/Fachri Hamzah.
Polisi Terbanyak Melakukan Penyiksaan, Disusul Tentara dan Sipir

Penelitian Kontras menunjukkan jumlah kasus penyiksaan terus meningkat. Polisi yang paling banyak melakukan, disusul tentara dan sipir.


Kapolda Sumbar Mau Cari Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Kompolnas: Jangan Disampaikan ke Publik

2 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (purnawirawan) Benny Mamoto saat ditemui usai acara HUR Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) XXIV Tahun 2023, Jakarta Selatan, 5 Juli 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kapolda Sumbar Mau Cari Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Kompolnas: Jangan Disampaikan ke Publik

Kompolnas menyayangkan pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono yang mau mencari orang yang memviralkan kasus Afif Maulana.


Komnas HAM Sebut Polisi Paling Banyak Dilaporkan Melakukan Penyiksaan

2 hari lalu

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
Komnas HAM Sebut Polisi Paling Banyak Dilaporkan Melakukan Penyiksaan

Komnas HAM menyebut polisi paling banyak dilaporkan melakukan penyiksaan.


Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas

2 hari lalu

Warga menandatangani spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas

Kuasa Hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar tidak serius dalam menangani kasus pembunuhan Vina.


Empat Orang Ditangkap Polisi Inggris karena Protes Simbolis Buang Air Besar di Halaman Rumah Rishi Sunak

3 hari lalu

Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak meninggalkan 10 Downing Street untuk menghadiri Pertanyaan Perdana Menteri di Gedung Parlemen di London, Inggris, 18 Oktober 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne
Empat Orang Ditangkap Polisi Inggris karena Protes Simbolis Buang Air Besar di Halaman Rumah Rishi Sunak

Kelompok Youth Demand memasuki properti PM Rishi Sunak di Inggris untuk memprotes perizinan minyak dan gas serta jual-beli senjata dengan Israel.


Media Sosial Bantu Film Horor Naik Daun, Akademisi Unair: Ceritanya Viral Duluan

3 hari lalu

Beberapa adegan di Film Vina: Sebelum 7. Foto: Instagram/@finasebelum7harifilm.
Media Sosial Bantu Film Horor Naik Daun, Akademisi Unair: Ceritanya Viral Duluan

Pengamat film dari Unair menilai kesuksean genre horor-kriminal di Indonesia ditopang oleh media sosial. Kisah viral cenderung masuk ke layar lebar.


Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

3 hari lalu

Politikus Dedi Mulyadi mendampingi keluarga tersangka dan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon saat membuat di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Tim hukum keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan membuat kesaksian palsu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan keterangan palsu.


Propam Polda Jambi Periksa Polisi yang Diduga Membawa Mobil Rental Milik Burhanis

3 hari lalu

Petugas Polres Jakarta Timur melihat kondisi mobil milik bos rental, Burhanis, yang disita di Mapolres Metro Jaktim, Rabu, 19 Juni 2024. Burhanis tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati usai diteriaki maling. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Propam Polda Jambi Periksa Polisi yang Diduga Membawa Mobil Rental Milik Burhanis

Sebelum ke Sukolilo, bos rental mobil Burhanis datang ke Jambi untuk mengambil mobilnya yang terlacak di rumah seorang polisi.


Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

4 hari lalu

Kondisi panggung konser Lentera Festival sebelum dibakar dan dirusak penonton. Foto: Instagram Lentera Festival.
Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

Kepolisian masih mencari penyelenggara konser musik Tangerang Musik Festival (TNG Lenfest 2024) untuk mempertanggungjawabkan kerusuhan itu.