Cerita Kuasa Hukum Pegi Setiawan Soal BAP Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 10 Juni 2024 06:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti menceritakan asal mula kliennya ditangkap oleh tim penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada 21 Mei 2024. Sugiyanti ketika itu langsung menanyakan alasan Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, padahal baru ditangkap 1X24 jam.
"Kita baru bisa mendampingi setelah itu dan saya juga menanyakan bukti apa yang mengarah ke Pegi, tapi pihak kepolisian hanya bilang buktinya sudah cukup, dan tidak ditunjukkan apa bukti itu," kata Sugiyanti saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon seluler pada Jumat malam, 7 Mei 2024.
Pada hari yang sama, Sugiyanti mendampingi Pegi mendampingi pemeriksaan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik Polda Jabar kepada Pegi, hanya seputar pertanyaan mendasar seperti keberadaan pada tanggal 27 Agustus 2016, apakah mengenal Vina dan Eky, apakah Pegi memukul, dan apakah ia mengenal terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Jawaban yang dilontarkan Pegi, banyak mengatakan tidak tahu, kecuali perihal seorang terpidana kasus Vina dan Eky yaitu Sudirman. Egi mengatakan, Sudirman hanya teman Sekolah Dasar namun tidak satu sekolah. "Tidak berteman hanya tahu aja karena Sudriman setelah besar punya keterbelakangan mental," ujar Sugiyanti.
Setelah selesai dilakukan BAP dan ditanya 40 pertanyaan oleh penyidik, Pegi menandatangani BAP tersebut. Pada saat Polda Jabar mengadakan konferensi pers pada 26 Mei 2024 soal Pegi, Sugiyanti terkejut, karena penjelasan dari kepolisian tidak sesuai dengan jawaban Pegi pada saat BAP pada 21 Mei lalu.
"Kaget, jawaban Pegi bilang semuanya tidak tahu, dia tidak mengenal Vina dan Eky, tidak mengerti juga apa pertanyaan yang tanyakan seperti apakah kamu memukul, ya Pegi bingung mukul siapa orang dia enggak tahu kejadian itu," kata Sugiyanti.
Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, pada Ahad, 26 Mei 2024.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan tindak kejahatannya di Cirebon.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," kata Surawan di Bandung, Ahad.
Pegi terjerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.
Pilihan Editor: Polisi Tetapkan Pembawa Mobil di Sukolilo Pati Tersangka Tewasnya Bos Rental yang Dituduh Maling