Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

image-gnews
Jembatan Talun Cirebon. Foto : Polresta Cirebon
Jembatan Talun Cirebon. Foto : Polresta Cirebon
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi sejak 27 Agustus 2016 hingga saat ini masih berlanjut. Setelah delapan tahun, kasus ini telah memasuki babak baru dengan ditetapkannya Pegi Setiawan memenangkan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan.

Sebelumnya, 8 dari 11 pelaku telah disidang di meja hijau. Dengan total tujuh pelaku sebagai terdakwa. Kedelapan pelaku yang telah disidang tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Lalu pelaku ST yang hanya dijatuhi delapan tahun penjara sebab masih dikategorikan anak berhadapan dengan hukum.

Kemudian, tiga orang lainnya masih dalam tahap pencarian masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Pegi Setiawan selama ini dianggap buron dan masuk dalam DPO. Pegi kemudian ditahan oleh Polda Jawa Barat yang mengambil alih pengusutan kasus ini. Namun, dirinya tidak terima terhadap penetapannya sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan. Hakim kemudian mengabulkan dan Pegi dibebaskan.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan sebab namanya ada dalam berita acara pemeriksaan Inspektur Dua Rudiana. Pegi disebut sebagai salah satu pelaku pembunuhan yang kabur.

TKP Tempat Vian dan Eky Ditemukan Tewas

Rabu malam, 19 Juni 2024 pukul 18.30 dan Kamis siang 20 Juni 2024, Tempo menelusuri tiga tempat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimulai dari lokasi Eky dan Vina dilempari baru saat melintas menggunakan sepeda motor, tempat keduanya disiksa, hingga lokasi jasad keduanya ditemukan.

TKP Pertama

Tempat pertama yang dikunjungi Tempo adalah jalan raya di depan SMP Negeri 11 Cirebon. Lokasi ini menjadi lokasi Eky yang kala itu membonceng Vina menggunakan sepeda motor yang kemudian dilempari batu oleh sekelompok geng motor. Jalan raya di area tersebut kurang lebih memiliki lebar 3,5 meter atau bisa dilalui 2 mobil dan 1 motor.

Di malam hari, di area jalan sekitar SMP Negeri 11 Cirebon, tidak banyak lampu yang terpasang. Hanya mengandalkan pantulan cahaya kendaraan yang melintas. Tepat di Seberang SMP Negeri 11 Cirebon, ada gang dengan lebar kurang lebih 2,5 meter atau dengan luas bisa dilintasi satu mobil dan 1 motor.

Di sebelah kanan gang tersebut, ada tembok berwarna putih dari sebuah bangunan ruko yang masih bertuliskan “Ruko ini disewakan”. Diketahui, ruko tersebut adalah tempat Dimana saksi Aep dan Dede melihat Vina dan Eky dilmepari batu. Di sebelah kiri gang itu, ada toko kelontong yang menjual aneka snack.

TKP Kedua

Lima langkah setelah masuk dalam gang, di sebelah kiri ada rumah kost yang juga bertuliskan “Terima Kost.”. Lima langkah masuk ke dalam, sudah tidak ada lagi bangunan, hanya lahan kosong yang dipenuhi berbagai pohon besar dan tanaman liar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lokasi inilah yang diduga menjadi tempat korban Eky dan Vina disiksa. Di lokasi ini juga diduga menjadi tempat korbanVina diperkosa oleh 11 anggota geng motor. Kemudian, di malam harinya, di laha kosong itu juga sama sekali tidak ada lampu yang menyala maupun orang yang melintas.

TKP Ketiga

Keesokan harinya, Kamis 20 Juni 2024, Tempo kembali melanjutkan tinjauan lokasi TKP ke Flyover atau Jembatan Talun, tempat ditemukannya jasad Vina dan Eky. Jarak dari kedua lokasi ini terbilang cukup dekat. Hanya berjarah sekitar 1,1 kilometer atau 3 menit jika menggunakan sepeda motor.

Di Jembatan Talun ada pembatas, satu dari arah Cirebon Kota menuju Sumber (salah satu daerah Cirebon) dan arah sebaliknya. Vina dan Eky ditemukan di Flyover Talun arah Cirebon menuju Sumber. Salah satu yang mengetahui dua remaja Cirebon itu terjadi di Flyover Talun adalah Rossa Mega Saputra, pemilik bengkel motor Rossa yang berjarak 200 meter dari TKP.

Bengkel motor tersebut bukanya 24 jam. Pada waktu kejadian, di malam harinya Rossa tengah sibuk melayani servis motor. Rossa tidak sendiri, ada dua teman nongkrong yang setiap hari menemani.

Kemudian, sekitar pukul 22.15 WIB dirinya diberitahukan jika ada dua orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Flyover Talun. Kedua orang teman Rossa tersebut langsung berlarian ke TKP. Sedangkan Rossa menunggu motor yang ada di bengkel. Karena kedua temannya tidak kunjung kembalik, dirinya pun memutuskan untuk melihat langsung.

“Pas sampai udah langsung ramai,” kata dia.

Rossa mengaku tidak tahu betul bagaimana kondisi Vina dan Eky pada saat itu. Sebab yang melihat langsung ialah dua orang temannya. Namun, pada 27 Agustus 2016, Rossa tidak mendengar adanya teriakan atau suara geberan motor atau suara rebut. Karena pada malam itu, hanya sedikit kendaraan yang melintas, menyebabkan cahaya lampu minim dan sedang rawan begal pada malam itu.

HAURA HAMIDAH  I ADVIST KHOIRUNIKMAH I KARUNIA PUTRI

Pilihan Editor: Saksi Bisu Kematian Afif Maulana, Vina dan Eky: Jembatan Kuranji Kota Padang dan Jembatan Talun Cirebon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

7 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat


Seorang Dirut CV Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Timah, Disebut Dekat dengan Direksi PT Timah

11 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Fauzan
Seorang Dirut CV Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Timah, Disebut Dekat dengan Direksi PT Timah

Seorang dirut sebuah CV yang menjadi mitra PT Timah menjadi buron Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah.


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

12 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

12 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.


PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

12 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

12 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

13 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta karena terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

17 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

18 hari lalu

Wisata hiking Gunung Ciremai. Ivansyah
Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

19 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.