3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas Terancam Penjara 12 Tahun
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 10 Juni 2024 08:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kematian Burhanis (52 tahun), bos rental mobil asal Kebayoran, Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka pengeroyokan itu akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal," ujar Kasat Reskim Polresta Pati Kompol Arfan Armin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 224.
Pengeroyakan yang berujung pada kematian Burhanis itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024 di Desa Sumbersoko Sukolilo. Peristiwa itu bermula saat Burhanis mengajak tiga rekannya yakni SH (28), KB (54) dan AS (37) untuk mengambil mobil rentalnya. Lokasi mobil diketahui Burhanis dari Global Positioning System (GPS) mobil miliknya.
Sesampainya di titik lokasi, ia melihat mobilnya terparkir di depan halaman rumah AG di Desa Sumbersuko Sukolilo. Burhanis yang memegang kunci cadangan langsung membuka pintu mobil dan hendak membawanya. Namun warga yang mengetahui justru meneriakinya maling. Ia dan temannya kemudian langsung diamuk massa.
Mereka sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Kayen. Sayangnya, Burhanis tidak terselamatkan. Sementara, tiga kawannya menderita luka-luka dan kini sudah dirujuk di RSUD Suwondo Pati. Selain itu, mobil yang mereka kendarai juga dibakar massa.
Kasus ini merupakan kasus dengan laporan polisi model A. Polresta Pati juga masih mencari orang yang memukul korban dengan batu. Semua tersangka diidentifikasi dari rekaman video yang menunjukkan peristiwa pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polresta Pati Inspektur Dua, Muji Sutrisna, mengatakan, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekalipun diketahui ada pelanggaran hukum. Ia menyebut dari analisa video, selain terjadi pemukulan dengan batu, juga ada pemukulan dengan helm dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil itu. "Yang mukul pakai helm sudah kami tetapkan jadi tersangka," ujar Muji, lewat sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 2024.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Satgas Operasi Damai Cartenz Bantah OPM Tembak Mati Intel, Polwan Bakar Suami Jadi Tersangka KDRT