Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

Senin, 10 Juni 2024 09:12 WIB

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq setelah masa pembebasan bersyarat selesai.

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan atas nama HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada Tempo, Senin, 10 Juni 2024.

Deddy menyatakan Rizieq telah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 20 Juli 2022 di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Pusat. Masa bimbingannya berakhir pada hari ini, 10 Juni 2024.

"Nanti yang bersangkutan akan mendapatkan surat pengakhiran masa bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas," ujar Deddy.

Sejak menjalani Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022, Rizieq Shihab telah diperbolehkan berceramah di majelis umum.

Advertising
Advertising

Sebelum menjadi klien Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat, Habib Rizieq menjalani hukuman penjara berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Cipinang. Namun karena situasi pandemi Covid-19, Rizieq kemudian dititipkan di Rutan Bareskrim dan dalam pengawasan Rutan Cipinang.

Rekam Jejak Pidana Rizieq Shihab

Rizieq Shihab alias Habib Rizieq bebas setelah dipenjara atas dua tindak pidana, yakni perihal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dalam catatan Tempo, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.

Dalam amar putusannya majelis juga memutus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.

Majelis hakim kasasi ini dipimpin oleh Suhardi, dengan anggota Soesilo dan Suharto. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengatakan Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) hanya terjadi di media massa.

AYU CIPTA

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Satgas Operasi Damai Cartenz Bantah OPM Tembak Mati Intel, Polwan Bakar Suami Jadi Tersangka KDRT

Berita terkait

Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

5 hari lalu

Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

Mahalini melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan hoaks soal perselingkuhannya.

Baca Selengkapnya

Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

5 hari lalu

Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Pondok Pesantren Rizieq Shihab Pecat Santri Pelaku Penganiayaan ke Santri Lainnya

8 hari lalu

Pondok Pesantren Rizieq Shihab Pecat Santri Pelaku Penganiayaan ke Santri Lainnya

Pondok pesantren yang diasuh oleh Rizieq Shihab menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

9 hari lalu

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

Kuasa hukum Rizieq Shihab membenarkan soal peristiwa kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah.

Baca Selengkapnya

Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

12 hari lalu

Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

FPI menyampaikan sejumlah kriteria untuk umat Islam memilih calon di Pilkada 2024. Kalau tak ada yang sesuai mereka tak memaksakan untuk memilih.

Baca Selengkapnya

Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

17 hari lalu

Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

Gibran mengatakan, pemberitaan seputar pernyataan Rocky soal dirinya itu sudah distempel hoaks.

Baca Selengkapnya

Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

25 hari lalu

Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

Aaliyah Massaid menuntut orang yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

36 hari lalu

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

Bebas bersyarat Jessica Wongso disoroti Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

37 hari lalu

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?

Baca Selengkapnya

Prabowo Titip Salam untuk Rizieq Shihab hingga Ingin Ikut Sidang Kabinet di IKN

53 hari lalu

Prabowo Titip Salam untuk Rizieq Shihab hingga Ingin Ikut Sidang Kabinet di IKN

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengatakan Prabowo menitipkan salam kepada Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya