KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN, Bagaimana Modusnya?

Senin, 10 Juni 2024 17:47 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN periode 2017-2021. Komisi antirasuah itu juga sudah menetapkan tersangkanya. “Sudah ada dua tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Majalah Tempo Edisi 10-16 Juni 2024.

Dari dua dokumen tertanggal 20 Mei 2024 yang diperoleh Tempo, KPK sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan kepada Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi dan Direktur Utama PT Isar Gas, Iswan Ibrahim. Danny dan Iswan ditulis sebagai tersangka korupsi jual-beli gas PT PGN. Keduanya diduga berkomplot merancang kontrak kerja sama pengadaan gas yang merugikan negara senilai US$ 14,19 juta atau sekitar Rp 212 miliar.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan pada 28-29 Mei 2024 di kantor pusat PT PGN, Jakarta Pusat. Sebagian di antara penyidik KPK juga menyambangi rumah kedua tersangka Danny dan Iswan di Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Dua hari berselang, kantor cabang PT Isar Gas di Gresik, Jawa Timur, jadi target penggeledahan. “Penyidik menyita sejumlah dokumen kontrak bisnis serta berkas mutasi rekening bank,” kata Ali Fikri.

Modus korupsi PT PGN

Perkara bermula ketika PT PGN berencana memperbesar slot kuota gas dari lapangan Madura Strait yang dikelola Husky CNOOC Madura Ltd (HCML) sekitar tahun 2017. Jajaran direksi ketika itu menyepakati pembelian gas dari perusahaan terafiliasi PT Isar Gas selaku salah satu pemegang kuota. PT Isar Gas setuju tapi dengan sejumlah syarat. Di antaranya, PT PGN membayar utang usaha PT Isar Gas dan perusahaan terafiliasi ke beberapa pihak sebagai uang panjar. Nilainya sebesar US$ 15 juta atau Rp 225 miliar.

Advertising
Advertising

Rencana tersebut tertuang dalam risalah rapat direksi nomor 680/R-BOD/2017 tanggal 24 Oktober 2017. Direktur Utama PGN kala itu, Jobi Triananda Hasjim; Direktur Keuangan Nusantara Suyono, dan Direktur Infrastuktur dan teknologi Dilo Seno Widagdo adalah orang yang menandatangani dokumen tersebut. Rapat yang berlangsung selama lima jam tersebut digelar dari ketinggian lantai 30 gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Baca selengkapnya di Uang Panjar dan Penjualan Bertingkat: Modus Korupsi Jual-Beli Gas PT PGN

<!--more-->

Jobi yang kini menjabat Direktur Utama PT Sucofindo, tak menjelaskan duduk perkara perjanjian itu ketika dimintai konfirmasi perihal pertemuan tersebut. Lewat pesan WhatsApp, ia meminta agar kerja sama yang dikenal dengan nama Proyek Libra itu disampaikan oleh PT PGN. “Biar satu pintu, lewat PGN saja ya,” ujarnya.

PT Perusahaan Gas Negara bergabung dan menjadi anak usaha PT Pertamina sejak 2018. Lewat jawaban secara tertulis, Penjabat Corporate Secretary PT Pertamina Gas Negara, Susiyani Nurwulandari, juga tak menjelaskan secara detail bentuk kerja sama tersebut. Dia mengatakan manajemen PGN akan mendukung KPK dan bersikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini. “Kami menghormati dan terus memantau proses hukum di KPK,” kata dia.

Seseorang yang mengetahui perkara ini mengatakan duit untuk PT Isar Gas mengalir pada 17 November 2017. Sebanyak US$ 8 juta di antaranya dipakai Isar Gas membayar utang mereka kepada Pertagas Niaga dan US$ 2 juta kepada salah satu bank pelat merah. Sisanya, US$ 5 juta, digunakan untuk menyelesaikan utang PT Isar Aryaguna, induk usaha Isar Gas.

Saat itu, PT PGN tak keberatan. Namun mereka mengajukan sejumlah klausul tambahan dan meminta jaminan fidusia. Klausul tambahan di antaranya opsi memperhitungkan uang muka sebagai nilai pengurang jika kelak PT PGN berencana mengakuisisi saham PT Isar Gas.

PGN juga meminta jaminan berupa penguasaan jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo, perusahaan yang terafiliasi dengan Isar Gas. Uang panjar itu menjadi masalah karena, hingga kontrak berakhir, PGN baru menerima pengiriman gas senilai US$ 805 ribu dari perusahaan terafiliasi Isar Gas.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kerugian negara muncul lantaran PT PGN tak memiliki kajian dan mitigasi risiko bisnis yang memadai. Begitupun dengan skema uang panjar senilai US$ 15 juta yang melatari syarat kerja sama. Kerja sama tersebut juga diduga tak sesuai dengan sejumlah aturan dan rekomendasi Dewan Komisaris untuk menghentikan kerja sama. “Ada larangan kontrak penjualan bertingkat, tapi aturan itu mereka abaikan,” kata Ali.

Pilihan Editor: Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Pati

Berita terkait

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

10 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

10 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

11 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

11 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

11 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

11 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Baca Selengkapnya

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

15 jam lalu

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

15 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya