Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Laporan ke Komnas HAM Soal Penyitaan Ponsel Oleh KPK

Reporter

Jihan Ristiyanti

Editor

Febriyan

Rabu, 12 Juni 2024 18:30 WIB

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 12 Juni 2024. Dia melaporkan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kusnadi tak hadir langsung untuk membuat laporan itu. Dia diwakili oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Perwakilan TPDI, Petrus Selestinus, menyatakan kliennya membuat laporan untuk meminta perlindungan hukum.

"Terkait penyitaan barang-barang tas, pemberi kuasa (Kusnadi) yang dilakukan sewenang-wenang," ujar Petrus Selestinus, Rabu, 12 Januari 2024. Petrus tak menjelaskan secara detail laporan mereka kepada Komnas HAM.

Penyitaan itu terjadi saat Kusnadi mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Saat itu, KPK memeriksa Hasto untuk mencari tahu keberadaan Harun Masiku, politiikus PDIP yang menjadi buronan kasus penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1997-2022.

Saat duduk di lobi gedung KPK, Kusnadi mengaku dihampiri Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Menurut Kusnadi, Rossa mengatakan dia dipanggil oleh Hasto yang tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua.

Advertising
Advertising

Mendengar hal itu, Kusnadi pun ikut ke lantai dua. Namun, ia justru digeledah dan beberapa barang miliknya dan Hasto justru disita. Kusnadi menyatakan barang yang disita adalah dua gawai Hasto dan buku catatannya. Kemudian ada satu gawai Kusnadi dan kartu Anjungan Tunai Mandidi (ATM) milik Kusnadi.

Dalam surat kuasa yang dibawa TPDI ke Komnas HAM, Kusnadi menyatakan perbuatan yang dilakukan penyidik itu melanggar prosedur dan bertentangan dengan UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Sebelumnya, masalah ini juga sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa kemarin, 11 Juni 2024. Selain itu, pihak Hasto juga berencana mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu rencananya diajukan hari ini, namun batal.

Berita terkait

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

9 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

9 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

9 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

9 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

10 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

13 jam lalu

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

13 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.

Baca Selengkapnya