Sidang Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, Reyna Usman Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 17,6 Miliar
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 13 Juni 2024 14:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker periode 2011/2015 Reyna Usman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini. Selain Reyna, ada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yaitu ASN Kemenaker atau Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012 I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (PT AIM) Karunia.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Reyna Usman telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 17.682.445.455 atau Rp 17,7 miliar. "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.
JPU KPK menyatakan Reyna Usman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perkara korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, sekitar 2010, Reyna Usman yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Sesbinalattas) Kemenakertrans dikenalkan oleh Dewa Putu Santika kepada Karunia, Direktur PT AIM di Kantor Kemenakertrans.
Setelah perkenalan itu, Karunia menyampaikan keinginan mengajukan Izin Perusahaan untuk Jasa Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan sepakat akan memberikan fee kepada Reyna Usman. Bertempat di FX Sudirman Jakarta, Reyna menerima uang Rp 3 miliar dari Karunia.
Selanjutnya Reyna Usman memerintahkan Terdakwa I Nyoman Darmanta untuk melaksanakan kegiatan lelang Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012 tanpa menggunakan Konsultan Perencana. Lelang dilakukan dengan menggunakan dokumen perencanaan yang berasal dari PT AIM.
Pada 14 September 2012, PPBJ mengumumkan lelang Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada situs resmi Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) kode lelang 405194 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 20 miliar rupiah, sedangkan nilai HPS paket tersebut Rp 19.825.000.000 dengan metode lelang Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur.
Pada awal 2024, KPK menegaskan penetapan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker periode 2011-2015, Reyna Usman sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelum memulai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Saya ingin menyampaikan terkait dengan pengembangan perkara ini, saya ingin menyampaikan bahwa perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.
Menurutnya, KPK telah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans sejak 2019. Namun, mengalami kendala akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun.
Pilihan Editor: 4 Lokasi Ini Diduga Pernah jadi Tempat Persembunyian Harun Masiku