Perampokan di PIK 2, Polisi Sita 18 Jam Tangan Senilai Rp 12,85 Miliar

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Sabtu, 15 Juni 2024 07:42 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Toko Jam Tangan Mewah PIK 2. Konferensi Pers diadakan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 14 Juni 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap perampok toko jam tangan di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 berinisial HK (32) beserta tiga penadah hasil rampokan itu berinisial MAH (20), DK (19), dan TFZ (22). Dari tangan para perampok, polisi menyita 8 unit jam tangan yang diperkirakan bernilai Rp 12,85 miliar.

"Hasil kejahatan berupa 18 unit jam tangan mewah yang diperkirakan bernilai 12,85 miliar rupiah" Kata Kombes Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra dalam Konferensi Pers pada Jumat, 14 Juni 2024.

Wira merincikan 18 jam tangan itu terdiri dari 10 buah jam merk Rolex, 6 buah jam merek Audemars Piguet dan 2 buah jam merek Patek Philippe. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu adalah sepuluh kabel ties, dua bilah pisau, tiga buah unit handphone, satu buah kemeja, satu buah celana, satu buah topi, dan sepasang sandal.s

Wira menyatakan MAH yang menjadi penadah barang rampokan itu merupakan adik ipar HK. Sementara DK dan TFZ adalah temannya. HK menitipkan jam tangan hasil rampokannya itu untuk dijual kepada mereka. "Tapi memang belum berhasil terjual," kata Wira.

HK dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengacu pada KUHP, HK masuk katagori Pasal 365 Ayat 1 dan bisa terancam hukuman pidana penjara maksimum 9 tahun penjara. Sementara MAH, DK dan TFZ dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.

Advertising
Advertising

HK melakukan aksi perampokan pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 14.47 WIB. Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Juni 2024. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, HK mengaku telah melakukan pemantauan di kawasan PIK 2 sejak tiga minggu sebelum beraksi. Pemantauan tersebut dilakukannya dua kali yakni pada 18 dan 25 Mei 2024 dengan menyamar sebagai customer.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Berita terkait

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

4 jam lalu

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

Amir atau pimpinan tertinggi terakhir Jamaah Islamiyah atau JI, Para Wijayanto menceritakan proses evaluasi hingga alasan deklarasi pembubaran organisasi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

21 jam lalu

Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Polisi mengatakan kode tawuran itu tidak hanya digunakan di antara para remaja, melainkan juga disampaikan pada keluarga.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

22 jam lalu

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.

Baca Selengkapnya

Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

1 hari lalu

Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Propam Polda Metro telah memeriksa 27 orang terkait dengan penemuan 7 mayat di Kali Bekasi, ada yang polisi dan warga masyarakat.

Baca Selengkapnya

Imbas Temuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi, 17 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

1 hari lalu

Imbas Temuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi, 17 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

Jumlah anggota Polri yang menjalani pemeriksaan akibat penemuan 7 jenazah di Kali Bekasi bertambah.

Baca Selengkapnya

Kadiv Propam Sebut Penanganan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Perlu Libatkan Pihak Eksternal

1 hari lalu

Kadiv Propam Sebut Penanganan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Perlu Libatkan Pihak Eksternal

Kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Propam akan menindak secara etik bila ada pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Politik Tempo, Kuasa Hukum Menilai Ada Potensi Eskalasi Serangan

2 hari lalu

Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Politik Tempo, Kuasa Hukum Menilai Ada Potensi Eskalasi Serangan

Jurnalis Tempo sekaligus host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, melaporkan perusakan mobilnya ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani Jumat Ini

2 hari lalu

Polisi Periksa Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani Jumat Ini

Polres Jakarta Selatan akan memeriksa Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur, LM, pada Jumat mendatang.

Baca Selengkapnya

Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

Jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, mengalami dua kali teror perusakan mobil

Baca Selengkapnya

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

3 hari lalu

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya