Perampokan di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Karyawan dan Sekuriti Toko
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Febriyan
Sabtu, 15 Juni 2024 08:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan mendalami dugaan keterlibatan karyawan hingga petugas keamanan dalam kasus perampokan toko jam tangan di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024. Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, polisi akan mendalami video rekaman CCTV yang beredar di media sosial. Pasalnya, dalam video itu, karyawan toko jam tangan tidak melakukan perlawanan.
"Termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya. Ini ke depan jadi PR (pekerjaan rumah) kita, nanti akan didalami," ujar Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Wira mengatakan, polisi juga bakal mendalami keterangan saksi-saksi. Termasuk diantaranya pegawai dan petugas keamanan toko yang bersebelahan dengan toko arloji tersebut. "Keterlibatan di antara mereka ini sebenarnya menjadi pendalaman untuk kita," tutur dia.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah HK (32) sebagai pelaku perampokan dan MAH (20), DK (19), dan TFZ (22) yang disebut sebagai penadah. Wira menyatakan HK ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa lalu.
Polisi juga telah menyita 18 jam tangan hasil perampokan yang belum berhasil dijual. Wira merincikan, 18 jam tangan itu terdiri dari 10 jam merek Rolex, 6 jam merek Audemars Piguet dan 2 jam merek Patek Philippe. Nilai 18 jam tangan itu diperkirakan mencapai Rp 12,85 miliar.
Selanjutnya, Kronologi Perampokan
<!--more-->
Kepada polisi, HK mengaku telah melakukan survei lokasi sebanyak tiga kali untuk mengetahui detail ruangan toko jam dan waktu terbaik untuk menjalankan aksinya. HK melakukan survei pada 18 Mei dan 25 Mei 2024.
Perampokan itu sendiri dia lakukan pada 8 Juni 2024 sekitar pukul 14.27 WIB. Saat itu, HK masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang customer. Setelah memantau situasi dan mengetahui toko dalam keadaan sepi, HK langsung menodongkan pisau kepada dua orang karyawan yang sedang berjaga.
Kemudian, kata Wira, HK menyuruh dua orang karyawan tersebut untuk masuk ke dalam fitting room dan mengambil handphone milik mereka. HK lalu mengikat tangan para karyawan dengan menggunakan kabel tis.
Seorang karyawan lainnya sempat datang saat HK sedang menjalankan aksinya. HK pun langsung menyuruh karyawan itu masuk ke dalam fitting room bersama dua rekannya yang lain. Tak lupa dia juga mengikat tangan karyawan tersebut dengan kabel ties.
"Setelah HK berhasil mengikat tiga orang karyawan dengan menggunakan kabel tis selanjutnya HK memerintahkan para karyawan masuk ke dalam toilet dan mengunci para karyawan tersebut di dalam toilet," kata Wira.
Wira menceritakan, setelah itu HK naik ke lantai 2 toko dan menemukan satu orang karyawan. HK kemudian meminta karyawan tersebut untuk membuka laci penyimpanan jam tangan. HK pun mengikat tangan karyawan tersebut dan menggondol 18 jam tangan ke dalam kantong yang susah dipersiapkan sebelumnya.
Sebelum kabur, HK sempat memasukan karyawan toko di lantai dua itu ke dalam kamar mandi di lantai 1. "Jadi di dalam kamar mandi tersebut akhirnya dimasukan 4 orang," kata Wira.
Wira menyatakan, HK lantas menitipkan 6 unit jam tangan kepada tersangka lain yaitu MAH, DK, dan TFZ. HK meminta bantuan 3 tersangka untuk menjual jam hasil rampokan itu itu. Saat tim Polda Metro Jaya melakukan penangkapan, kata Wira, 12 unit jam tangan disimpan oleh HK. Sementara, 6 unit jam tangan lain berada di MAH, DK, dan TFZ sebagai penadah.