Bos Rental Tewas di Pati, Polres Metro Jakarta Timur Masih Lakukan Penyelidikan
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Febriyan
Sabtu, 15 Juni 2024 11:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus penggelapan mobil milik Burhanis, bos rental mobil yang tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Burhanis tewas setelah dikeyorok warga saat akan mengambil mobilnya.
Nicolas Ary menyatakan empat anggota Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih berada di Pati. "Perkembangannya, anggota masih melalukan penyelidikan di Pati," kata Nicolas ketika dihubungi Tempo kemarin.
Tim dari Polres Jakarta Timur itu, menurut Nicolas, sudah berangkat ke Pati sejak Senin lalu. Meskipun demikian, Polres Jakarta Timur masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Burhanis tewas setelah dikeroyok warga Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis pekan lalu, 6 Juni 2024. Peristiwa itu bermula dari upaya pria berusia 52 tahun tersebut mencari mobilnya yang disewa seseorang sejak November tahun lalu namun tak kunjung dikembalikan.
Burhanis sempat melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 21 Februari 2024, namun mobilnya tak kunjung ditemukan. Dia kemudian melacak keberadaan mobilnya yang belakangan diketahui berada di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati. Bersama tiga rekannya, Burhanis meluncur ke desa itu dan menemukan mobilnya tengah terparkir di sebuah rumah.
Berbekal kunci serep, Burhanis membawa mobil tersebut untuk kembali ke Jakarta. Apes, seorang warga yang melihat aksi Burhanis itu berteriak,"Maliiiingg." Warga desa kemudian mengejar dan menghentikan mobil Burhanis. Memreka lantas mengeroyok Burhanis dan kawan-kawannya. Burhanis tewas sementara tiga rekannya mengalami luka parah.
Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pihaknya sudah memproses laporan Burhanis itu. Penyidik, menurut dia, sudah sempat memeriksa BH. "Saksi yang diperiksa dua orang, korban dan salah satu karyawannya," ujarnya.
Dalam kasus pengeroyokan terhadap Burhanis dan rekan-rekannya, Polres Pati telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah M(37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pidana) soal pengeroyokan. Polisi pun masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini.