Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

image-gnews
Ilustrasi Pengeroyokan.
Ilustrasi Pengeroyokan.
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang menetapkan 10 anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja berumur 17 tahun bernama Alfin Syafiq Ananta.

Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Imam Mustolih mengatakan, jumlah tersangka bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan delapan orang pelaku yang ditangkap lebih dulu. Dari 10 tersangka, enam masih anak-anak, yakni PIAH dan RH, keduanya berumur 15 tahun; VM, 16 tahun;  serta MAS, RAF, dan RFP, ketiganya berusia 17 tahun. 

Empat tersangka pria dewasa bernama Achmad Ragil (Ragil), 19 tahun; serta Ahmad Erfendi alias Somad, 20 tahun; dan Muhammad Andika Yudhistira (Andika), 19 tahun. Ketiga orang ini warga Desa Ngenep, Karangploso. Seorang tersangka lagi bernama Imam Cahyo Saputro (Cahyo), 25 tahun, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Penyidik terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Kami tegas dan akan kami sidik secara tuntas,” kata Imam dalam jumpa pers, Jumat, 13 September 2024.

Menurut Imam, polisi Polisi juga memperoleh fakta tentang dua tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan terhadap Alfin, remaja yang berdomisili di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. 

Remaja kelas dua SMK PGRI 3 Kota Malang ini pertama kali dianiaya di lapangan tempat latihan PSHT, Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari Glugur, Desa Ngenep, Karangploso, pada 4 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB. Alfin dikeroyok lima orang, yakni Ragil dan Somad, serta VM, MAS, dan RAF. 

Alfin kembali dikeroyok di dekat petilasan atau punden Petren Ngijo (Mbah Singojoyo), Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso, pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Di TKP kedua ini Alfin dikeroyok tujuh orang: Cahyo, Andika, Ragil, RH, VM, RAF, dan RFP. Peristiwa pengeroyokan di TKP kedua terekam kamera pengawas atau CCTV kepunyaan warga.

“Dari 10 tersangka, VM dan RAF terlibat mengeroyok Alfin di dua TKP,” ujar Imam. 

Kepala Satreskrim AKP Muchammad Nur menambahkan, peristiwa pengeroyokan bermula saat korban mengunggah sebuah foto mengenakan kaus beratribut PSHT sebagai status WhatsApp pada Agustus 2024. Tak lama kemudian, MAS menghubungi Alfin untuk mengonfirmasi maksud dan tujuannya membuat status Whatsapp semacam itu karena Alfin bukan warga PSHT. Keduanya janjian bertemu. 

Saat berjumpa, MAS meminta Alfin untuk membuat video klarifikasi tentang pembuatan status WhatsApp. Alfin mengaku bukan anggota PSHT, tapi menyukai PSHT dan ingin menjadi warganya. Alfin juga meminta maaf. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, pada 4 September 2024, MAS mengajak Alfin ke TKP pertama dengan alasan diajak latihan sebagai syarat bisa menjadi anggota PSHT. Ternyata, Alfin malah dihajar lima tersangka.

Berselang dua hari, Alfin diajak bertemu lagi oleh para pelaku di TKP kedua. Di TKP kedua ada tujuh pelaku. Alfin lebih dulu digebuki seorang pelaku dengan sandal. Ketujuh orang ini bergantian memukul dan menendang Alfin sampai terkapar tak sadarkan diri. 

Muchammad Nur mengatakan, pengeroyokan di TKP kedua terjadi karena para pelaku masih tidak puas setelah menganiaya korban di TKP pertama. Selama dikeroyok di TKP pertama dan kedua, Alfin sama sekali tidak melawan.

Orang tua korban tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan di TKP pertama. Polisi menduga, korban takut melapor ke orangtuanya atau juga karena korban takut orang tuanya ikut marah.

“Mungkin ya, namanya anak laki-laki kan biasa enggak lapor orangtua kalau ada apa-apa. Tapi peristiwa di TKP kedua memang lebih parah karena seorang pelaku pakai batu paving untuk memukul kepala korban. Makanya, bapaknya korban (Nanang Kuswanto) langsung lapor pada kami setelah lihat kondisi anaknya di rumah sakit,” kata Nur. 

Akibat dikeroyok di TKP kedua, Alfin sempat dibawa ke Klinik Delima, Jalan Raya Ngijo, Karangploso. Karena kondisinya terus menurun dan masih tak sadarkan diri, Alfin dibawa ke Rumah Sakit Prasetya Husada, Desa Ngijo, Karangploso, hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Tentara dr Soepraoen yang berlokasi di Jalan Slamet Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Setelah 6 hari koma dan dirawat di rumah sakit, Alfin meninggal dunia pada Kamis pagi, 12 September. Penyebab kematian diduga karena pendarahan otak (hematoma intrakranial) disertai kerusakan sel otak bagian temporo-parietal kiri dan memar di paru. 

Akibat perbuatannya, semua tersangka dikenai Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Pilihan Editor: Kapolda Jatim Minta PSHT Berbenah: Jangan Makin Dibenci masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Bullying Binus Simprug, Dalih Kuasa Hukum Terlapor Sebut Peristiwa di Toilet sebagai Perkelahian

1 jam lalu

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menghadiri saat PC akan diperiksa oleh Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. PC diperiksa sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, sementara suami PC, Irjen Ferdy Sambo sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Bullying Binus Simprug, Dalih Kuasa Hukum Terlapor Sebut Peristiwa di Toilet sebagai Perkelahian

Kuasa hukum terlapor berdalih peristiwa di toilet sekolah tersebut bukanlah pengeroyokan atau bullying, tapi sebagai perkelahian.


Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.


Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

8 jam lalu

Suasana memanas ketika kelompok pendukung Arsjad Rasjid berhadapan dengan sejumlah preman yang dikerahkan oleh Anindya Bakrie, di Menara Kadin, Senin, 16 September 2024. Istimewa
Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

Staf Khusus Arsjad Rasjid melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Menara Kadin, Jakarta Selatan.


Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

8 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.


MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

11 jam lalu

Youtuber Mr. Beast. FOTO/instagram
MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

YouTuber MrBeast dan Amazon digugat oleh lima kontestan Beast Games dengan tuduhan melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual.


Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

13 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.


Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

14 jam lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

Eks karyawan Brandoville Studios mengatakan, ia tidak diberikan hak cuti, terutama hak cuti keagamaan yang seharusnya menjadi hak pekerja.


Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

17 jam lalu

Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo, Muh Mu'alim menanggapi kasus dugaan penganiayaan santri hingga meninggal di sebuah pondok di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah,  Rabu, 18 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.


Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

18 jam lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya


Dugaan Eksploitasi Karyawan di Brandoville Studios, Polres Metro Jakpus Sebut Ada 2 Laporan

20 jam lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Dugaan Eksploitasi Karyawan di Brandoville Studios, Polres Metro Jakpus Sebut Ada 2 Laporan

Mantan karyawan Brandoville Studios melaporkan Cherry Lai, eks bosnya, ke kepolisian atas dugaan kekerasan dan penganiayaan.