Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Kini Dilaporkan Buntut Sita Ponsel Hasto Kristiyanto
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 15 Juni 2024 12:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti menuai perhatian setelah menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Tindakannya itu berujung pelaporan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan Komnas HAM. Rossa Purbo rencananya juga bakal dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Upaya “menyingkirkan” penyidik KPK Rossa dari lembaga antirasuah ternyata bukan kali pertama. Pada 2020 lalu, penyidik asal Polri itu juga pernah didepak dari KPK tak lama setelah terlibat dalam tim Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK menangkap para tersangka kasus suap Harun Masiku terhadap eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun adalah kader PDIP yang kini masih buron. Kala itu, Rabu malam, 8 Januari 2020, tim OTT KPK gagal menangkap Harun yang diduga ada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Menurut laporan Majalah Tempo edisi Sabtu 18 Januari 2020, Harun disinyalir menemui Hasto yang diduga mengetahui transaksi suap. Sesampainya di lokasi, tim OTT KPK justru ditahan oleh polisi yang ada di sana.
Setelah operasi senyap itu, Rossa tiba-tiba dipulangkan ke institusi asalnya. Padahal masa tugasnya di komisi antikorupsi itu baru akan berakhir pada September 2020 dan masih bisa diperpanjang. Pimpinan KPK beralasan Rossa dikembalikan atas permintaan Polri. Usut punya usut, Polri ternyata telah membatalkan penarikan Rossa hingga dua kali.
Namun, kendati Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono telah dua kali mengirimkan surat pembatalan penarikan, Pimpinan KPK bergeming dan tetap memutuskan mengembalikan Rossa melalui surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Rossa.
Rossa lalu melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Dewas KPK kemudian membawa polemik ini ke rapat evaluasi dengan pimpinan KPK pada 28 April 2020. KPK akhirnya memutuskan untuk memperkerjakan kembali Rossa di lembaganya berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat Pimpinan KPK pada 6 Mei 2020.
“KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 14 Mei 2020.
Ali mengatakan pimpinan KPK membatalkan pemberhentian Rossa atas pertimbangan adanya surat dari Kapolri Jenderal Idham Azis tanggal 3 Maret 2020. Dalam suratnya, Idham meminta KPK kembali mempekerjakan Rossa sampai masa tugasnya berakhir pada 23 September 2020.
“Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya,” katanya.
Kedudukan Rossa di KPK terkini kembali digoyang. Rossa dilaporkan ke Dewas KPK lantaran menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto dan anak buahnya, Kusnadi, saat pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Hasto membuat laporan pada Selasa,11 Juni karena menilai adanya pelanggaran etik dalam penyitaan tersebut.
Tak hanya sampai di sana, Rossa juga dilaporkan ke Komnas HAM oleh Kusnadi yang didampingi kuasa hukumnya pada Rabu, 12 Juni. Penyidik KPK itu disebut telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Kusnadi merasa diintimidasi oleh Rossa ketika ia diminta untuk menyerahkan ponsel beserta buku DPP PDI-P ke penyidik KPK.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menyatakan juga akan melaporkan penyidik Rossa ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat dengan tudingan pelanggaran Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 333 KUHP yang dimaksudkannya adalah perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun.
“Dalam satu atau dua hari ini akan kami laporkan,” ujarnya di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | JIHAN RISTIYANTI | M ROSSENO AJI | MICHELLE GABRIELA | HENDRI AGUNG PRATAMA
Pilihan Editor: Profil Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK dan Komnas HAM, Buntut Sita Ponsel Hasto Kasus Harun Masiku