Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Kini Dilaporkan Buntut Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

Sabtu, 15 Juni 2024 12:35 WIB

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti menuai perhatian setelah menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Tindakannya itu berujung pelaporan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan Komnas HAM. Rossa Purbo rencananya juga bakal dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Upaya “menyingkirkan” penyidik KPK Rossa dari lembaga antirasuah ternyata bukan kali pertama. Pada 2020 lalu, penyidik asal Polri itu juga pernah didepak dari KPK tak lama setelah terlibat dalam tim Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK menangkap para tersangka kasus suap Harun Masiku terhadap eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun adalah kader PDIP yang kini masih buron. Kala itu, Rabu malam, 8 Januari 2020, tim OTT KPK gagal menangkap Harun yang diduga ada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Menurut laporan Majalah Tempo edisi Sabtu 18 Januari 2020, Harun disinyalir menemui Hasto yang diduga mengetahui transaksi suap. Sesampainya di lokasi, tim OTT KPK justru ditahan oleh polisi yang ada di sana.

Setelah operasi senyap itu, Rossa tiba-tiba dipulangkan ke institusi asalnya. Padahal masa tugasnya di komisi antikorupsi itu baru akan berakhir pada September 2020 dan masih bisa diperpanjang. Pimpinan KPK beralasan Rossa dikembalikan atas permintaan Polri. Usut punya usut, Polri ternyata telah membatalkan penarikan Rossa hingga dua kali.

Namun, kendati Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono telah dua kali mengirimkan surat pembatalan penarikan, Pimpinan KPK bergeming dan tetap memutuskan mengembalikan Rossa melalui surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Rossa.

Advertising
Advertising

Rossa lalu melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Dewas KPK kemudian membawa polemik ini ke rapat evaluasi dengan pimpinan KPK pada 28 April 2020. KPK akhirnya memutuskan untuk memperkerjakan kembali Rossa di lembaganya berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat Pimpinan KPK pada 6 Mei 2020.

“KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 14 Mei 2020.

Ali mengatakan pimpinan KPK membatalkan pemberhentian Rossa atas pertimbangan adanya surat dari Kapolri Jenderal Idham Azis tanggal 3 Maret 2020. Dalam suratnya, Idham meminta KPK kembali mempekerjakan Rossa sampai masa tugasnya berakhir pada 23 September 2020.

“Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya,” katanya.

Kedudukan Rossa di KPK terkini kembali digoyang. Rossa dilaporkan ke Dewas KPK lantaran menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto dan anak buahnya, Kusnadi, saat pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Hasto membuat laporan pada Selasa,11 Juni karena menilai adanya pelanggaran etik dalam penyitaan tersebut.

Tak hanya sampai di sana, Rossa juga dilaporkan ke Komnas HAM oleh Kusnadi yang didampingi kuasa hukumnya pada Rabu, 12 Juni. Penyidik KPK itu disebut telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Kusnadi merasa diintimidasi oleh Rossa ketika ia diminta untuk menyerahkan ponsel beserta buku DPP PDI-P ke penyidik KPK.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menyatakan juga akan melaporkan penyidik Rossa ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat dengan tudingan pelanggaran Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 333 KUHP yang dimaksudkannya adalah perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun.

“Dalam satu atau dua hari ini akan kami laporkan,” ujarnya di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | JIHAN RISTIYANTI | M ROSSENO AJI | MICHELLE GABRIELA | HENDRI AGUNG PRATAMA

Pilihan Editor: Profil Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK dan Komnas HAM, Buntut Sita Ponsel Hasto Kasus Harun Masiku

Berita terkait

Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

1 jam lalu

Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

Pengamat menilai karakter pemilih yang cenderung agamis-religius menguntungkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2025.

Baca Selengkapnya

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

2 jam lalu

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

3 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

5 jam lalu

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

5 jam lalu

Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

Kader Tia Rahmania dipecat PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara. Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.

Baca Selengkapnya

Kapolda Jateng Enggan Salami Andika Perkasa, Politikus PDIP Anggap Upaya Merendahkan

13 jam lalu

Kapolda Jateng Enggan Salami Andika Perkasa, Politikus PDIP Anggap Upaya Merendahkan

Keengganan Kapolda dan Pj gubernur Jawa Tengah bersalaman dengan Andika Perkasa itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

14 jam lalu

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Soal Kans PDIP Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

15 jam lalu

Soal Kans PDIP Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

Puan Maharani mengatakan, komunikasi antara PDIP dengan Prabowo Subianto selama ini terjalin dengan baik.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

16 jam lalu

Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

Bawaslu Banten menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Tapi sejumlah PPK terbukti mengubah hasil suara pemilu.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

16 jam lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya