Pegawai Bank di Maluku Ambil Uang Kas Rp1,5 Miliar untuk Judi Online

Sabtu, 15 Juni 2024 21:18 WIB

Konferensi Pers pengungkapan kasus penggelapan dana oleh salah satu karyawan di Bank Maluku, Ambon. Foto: ANTARA/Winda Herman

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang Namlea, Edi Saiful, diduga menggelapkan uang kas Rp1,5 miliar untuk main judi online.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena mengatakan, kasus ini berawal saat pimpinan PT BPDM Cabang Namlea mengangkat Edi sebagai pelaksana teller Kas Titipan Bank Indonesia pada 9 Februari 2021.

Edi diduga mengambil uang beberapa kali dengan jumlah yang berbeda-beda. Aksi pertamanya pada Desember 2022. Saat itu ia mengambil Rp150 juta. "Mengambil uang kas titipan BI pada BPDM Cabang Namlea selama kurang lebih satu tahun," kata Hujrah berdasarkan keterangan yang diterima Tempo melalui pesan singkat, pada Ahad, 15 Juni 2024. Edi ditangkap pada 10 Juni 2024.

Pengambilan uang kas berlanjut pada Februari 2023 (Rp 10 juta), Maret 2023 (Rp 190 juta), Mei 2023 (Rp 200 juta), Juni 2023 (Rp 300 juta), dan Juli 2023 )Rp 200 juta).

Selain itu pada Agustus 2023 (Rp 200 juta), September 2023 (Rp 300 juta), Oktober 2023 (Rp 200 juta), dan November 2023 (Rp 200 juta). Total Edi mengambil uang kas titipan PT BPDM Cabang Namlea sebesar 1,5 Miliar.

Advertising
Advertising

Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. "Juga untuk kebutuhan harian keluarga (dipakai habis)," ucap Hujrah

Sebagai pelaksana teller Kas Titipan Bank Indonesia di BPDM, ia memiliki akses dan kewenangan untuk mengelola uang tersebut. Edi disangka membuat laporan atau pencatatan palsu pada aplikasi Bisilk (BI sistem Informasi Likuiditas), pada Berita Acara Laporan keuangan harian kas titipan, dan membuat pencatatan palsu di buku register pencatatan harian keuangan kas titipan.

Aksinya ini tidak menimbulkan kecurigaan baik dari pihak BI maupun pihak tempat Edi bekerja, karena ia meletakan tumpukan kardus kosong di bagian belakang dan tumpukan uang ia letakan di kantong plastik, sehingga terlihat tumpukan uang tidak berkurang.

"Jika dilihat oleh pegawai PT BPDM lainnya juga tidak ada kecurigaan," ucap perwira menengah Polri dalam keterangannya menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan Edi.

Atas perbutannya, Edi dikenakan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Perbankan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 10 Miliar dan maksimal 20 Miliar.

Pilihan Editor: PPATK: Perputaran Uang Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun di Triwulan I 2024

Berita terkait

IHSG Melemah Pekan Ini, Analis: Tren Historis 8 Tahun Terakhir September Selalu di Zona Merah

4 jam lalu

IHSG Melemah Pekan Ini, Analis: Tren Historis 8 Tahun Terakhir September Selalu di Zona Merah

Analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengungkapkan tren IHSG 8 tahun terakhir selalu berada di zona merah pada bulan September.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut Rp 9,73 T Modal Asing Keluar RI, Premi CDS Naik

18 jam lalu

Bank Indonesia Sebut Rp 9,73 T Modal Asing Keluar RI, Premi CDS Naik

Bank Indonesia melaporkan capital outflow sebanyak Rp9,73 triliun pada 23 - 26 September 2024. Premi CDS tercatat naik sebesar 67,36 basis poin (bps).

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

19 jam lalu

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia memperbarui perjanjian pertukaran bilateral dalam mata uang lokal. Kedua bank sentral bisa bertukar rupiah dan ringgit hingga Rp82 triliun.

Baca Selengkapnya

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

19 jam lalu

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.

Baca Selengkapnya

BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

23 jam lalu

BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

BI mengajak investor China memanfaatkan peluang investasi di Indonesia pada proyek strategis pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal.

Baca Selengkapnya

BI Ajak Investor China untuk Investasi di RI: dari Proyek Energi Terbarukan hingga Hilirisasi Industri

1 hari lalu

BI Ajak Investor China untuk Investasi di RI: dari Proyek Energi Terbarukan hingga Hilirisasi Industri

Bank Indonesia mengajak para investor di China untuk memanfaatkan peluang investasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

2 hari lalu

Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

Pihak Bank Indonesia menjelaskan alasan penting dibalik pembentukan Central Counterparty (CCP).

Baca Selengkapnya

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

3 hari lalu

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya

BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

3 hari lalu

BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

Bank Indonesia (BI) bersama delapan bank dalam negeri akan membentuk lembaga Central Counterparty (CCP). Bank-bank lain berpeluang untuk bergabung sebagai anggota.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

3 hari lalu

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

Menurut Azwar Anas judi online sudah semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN.

Baca Selengkapnya