TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat dalam tiga tahun terakhir perputaran uang untuk judi online di Indonesia terus meningkat. Hal itu terlihat dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diidentifikasi.
Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pada 2021 PPATK mendeteksi ada Rp57 triliun perputaran uang untuk judi online, kemudian di 2022 melonjak jadi Rp 81 triliun, kemudian di 2023 jadi Rp 327 triliun.
"Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp600 trilun," kata Natsir dalam diskusi online bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu, 15 Juni 2024.
Natsir mengatakan, jika dilihat dari jumlah transaksi, jumlahnya pun terus meningkat, pada 2022 itu tercatat ada 11.222 transaksi, kemudian di 2023 ada 24.850 transaksi sementara sejak Januari hingga Mei 2024 sudah ada 14.575 transaksi.
"Semua angka-angka ini membuktikan bagaimana problem kita terkait judi online ini cukup meresahkan," kata Natsir.
Dalam paparannya, Natsir menyebut judi online menjadi transaksi keuangan mencurigakan terbesar dengan persentase 32,1 persen. Hal ini mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana korupsi yang hanya sebesar 7 persen.
"Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima itu sampai 32,1 persen. Kalau penipuan 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah hanya 7 persen," ucap Natsir.
Natsir mengatakan, PPATK mengetahui transaksi keuangan mencurigakan itu terkait dengan judi online atau tidak karena pihaknya memiliki kewenangan mengidentifikasi aliran uang yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang di penyedia jasa keuangan atau bank.
"Kami dapat laporan dari penyedia jasa keuangan, bagaimana kita bisa ketahui, kita identifikasi, itu memang mekanismenya bagaimana dari pelaku, kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, kemudian bandar kecil dikirim ke bandar besar," ungkap Natsir.
Transaksi keuangan dari pemain judi online pun tersebar tak hanya melalui bank saja, melainkan juga melalui e-wallet atau dompet digital.
"Ada e-wallet juga banyak digunakan. Pihak pelapor ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, terkait judi ini maupun tindak pidana lain sebagaimana kewajiban mereka," katanya.
Pilihan Editor: Polwan Bakar Suami: Saran Komnas Perempuan untuk Wanita yang Kondisinya Seperti Briptu Fadhilatun