Revisi UU Polri Dinilai Tidak Substantif, Pengamat: Berpotensi Jadi Alat Hegemoni Kekuasaan

Reporter

Intan Setiawanty

Editor

Suseno

Minggu, 16 Juni 2024 14:58 WIB

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang membahas penambahan kewenangan dan perpanjangan usia pensiun tidak substantif pada kebutuhan masyarakat di masa depan.

Bahkan, menurut dia, hal itu hanya mengaburkan substansi-substansi yang lebih penting dalam revisi UU Polri. Bambang mengatakan, penambahan kewenangan tanpa diiringi sistem kontrol dan pengawasan yang kuat, maupun perpanjangan usia pensiun, berpotensi menjadi alat hegemoni kekuasaan pada lembaga Polri.

"Ini bahaya karena lembaga negara yang diberi kewenangan penegakan hukum bisa dijadikan alat politik kekuasaan dan bisa dijadikan alat untuk menekan hak-hak masyarakat," katanya pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Sebab, revisi UU kepolisian, lanjut dia, harus disusun untuk membangun kepolisian sebagai institusi negara yang profesional, modern, berintegritas, transparan dan akuntabel. "Menguatkan kelembagaan kepolisian tidak berarti sama dengan menambah kewenangan kepolisian," ujarnya menegaskan.

Meski begitu, Bambang mengakui bahwa di usia lebih dari 20 tahun, dengan perkembangan sosial budaya dan teknologi yang sangat cepat, UU 2 tahun 2002 memang sudah selayaknya direvisi. Revisi ini sebaiknya bisa disesuaikan dengan tuntutan zaman. Juga menjadi salah satu bentuk evaluasi bagi pasal-pasal yang belum tercantum.

Advertising
Advertising

Sebagai informasi, pada revisi UU Polri ini terdapat 17 pasal yang direvisi dan 2 pasaal tambahan, yakni pasal 1, 6, 7, 9 ayat 2, 10 ayat 1, 11 ayat 4, 11 ayat 6, 11 ayat 7, 11 ayat 8, pasal 12, 14 ayat 1 huruf g dan h, pasal 16, serta 16A dan 16B. Adapun yang perlu mendapatkan perhatian merupakan 3 pasal. Pertama pasal 10 ayat 1, kedua pasal 14 ayat 1 huruf g dan h, dan ketiga pasal 16.

Revisi-revisi tersebut mengakibatkan terjadinya tumpang tindih aturan, yang dapat menimbulkan tarik menarik kewenangan. Sementara kewenangan identik dengan anggaran yang disinyalir berujung pada perilaku korup. Dengan adanya revisi ini, akan semakin memperluas kewenangan Polri.

Berita terkait

Profil RS Polri Kramat Jati, Tempat Forensik dan Tes DNA Mayat di Kali Bekasi

3 hari lalu

Profil RS Polri Kramat Jati, Tempat Forensik dan Tes DNA Mayat di Kali Bekasi

RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, meminta keluarga korban mayat di Kali Bekasi membawa barang-barang pribadi untuk tes DNA.

Baca Selengkapnya

Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

4 hari lalu

Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

Jasa Raharja terus melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan membangun sistem terintegrasi bersama seluruh mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Dukcapil, hingga rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Bocah Tewas Dilakban Ditangkap, Muncul Kasus Baru Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

4 hari lalu

Pembunuh Bocah Tewas Dilakban Ditangkap, Muncul Kasus Baru Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Kasus bocah tewas dilakban dan penemuan 7 mayat di Kali Bekasi menyedot perhatian masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Kepolisian Sebut Kesimpulan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Tidak Bisa Terburu-buru

5 hari lalu

Pengamat Kepolisian Sebut Kesimpulan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Tidak Bisa Terburu-buru

Menurut Bambang, kesimpulan kematian 7 remaja yang mayatnya ditemukan di kali Bekasi tidak bisa terburu-buru.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

9 hari lalu

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu

Baca Selengkapnya

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

9 hari lalu

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

11 hari lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

15 hari lalu

Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.

Baca Selengkapnya

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

16 hari lalu

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

Bagaimana kondisi pemberantasan korupsi ke depan jika calon pimpinan KPK lebih banyak berasal dari kepolisian dan kejaksaan?

Baca Selengkapnya

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

18 hari lalu

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.

Baca Selengkapnya