Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terdapat berbagai jenis SIM sesuai jenis kendaraannya. Pengguna motor wajib memiliki SIM C ketika berkendara di jalan raya.

SIM C diperlukan agar pengendara bisa berkendara bisa mengendarai motor secara legal di jalan. Jika tidak memiliki SIM, maka pengendara tersebut telah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi.

Kepemilikan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol)  Nomor 5, Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Perpol ini juga telah diatur persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin membuat SIM. Persyaratan tersebut meliputi minimal usia 17 tahun, membawa fotokopi KTP, pasfoto, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Setelah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa mulai mendaftarkan diri untuk pembuatan SIM C. Prosedur atau cara membuat SIM C sebagai berikut:

  1. Lengkapi formulir pengajuan pembuatan SIM. Sertakan dokumen seperti fotokopi KTP dan pasfoto;
  2. Tes teori;
  3. Ujian praktik.

Kategori SIM C, CI, dan CII

SIM C terbagi dalam beberapa jenis berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

  1. SIM C: Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas hingga 250 cc;
  2. SIM CI: Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc. Pembuatan SIM C memiliki syarat yakni harus memiliki SIM C minimal selama 12 bulan. Pemotor harus berusia minimal 18 tahun.
  3. SIM CII: Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas lebih dari 500 cc. Pembuatan SIM C memiliki syarat yakni harus memiliki SIM C I minimal selama 12 bulan. Pemotor harus berusia minimal 19 tahun.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biaya untuk membuat SIM C, CI, dan CII ialah sebesar Rp100.000 rupiah. Jika pemohon ingin melakukan tes kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), akan dikenai biaya tambahan Rp25 ribu. Ada juga biaya asuransi sebesar Rp30.000 rupiah. Sementara untuk perpanjangan SIM C, CI, dan CII akan dikenakan biaya sebesar Rp.75.000 rupiah.

Syarat perpanjangan SIM C

Perpanjangan SIM C dapat dilakukan melalui Satpas atau secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. SIM C lama;
  2. e-KTP;
  3. Hasil tes kesehatan RIKKES jasmani;
  4. Hasil tes psikologi;
  5. Pasfoto dengan latar belakang biru;
  6. Foto tanda tangan.

Berikut langkah perpanjang SIM C secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Daftarkan nomor telepon untuk mendapatkan OTP.
  3. Masukkan data pribadi dan lakukan verifikasi melalui email.
  4. Ajukan perpanjangan SIM C dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  5. Pilih lokasi Satpas dan metode pembayaran.
  6. SIM C akan dikirim melalui Pos Indonesia, atau bisa diambil di Satpas.

Pilihan Editor: Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

5 jam lalu

Rini (kiri) kakak Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibyo (kiri) dan Cagub Khofifah Indar Parawansa (kanan) memberikan keterangan usai memberikan dukungan maju di Pilgub Jatim 2024  di DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Partai Perindo resmi memberikan dukungan kepada Khofifah-Emil Dardak maju di Pilkada Jawa Timur 2024 karena dianggap memiliki rekam jejak dan pengalaman selama 5 tahun ke belakang yang memuaskan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

Hary Tanoe mengakuisisi PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi.


Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

4 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.


Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

5 hari lalu

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

Bagaimana kondisi pemberantasan korupsi ke depan jika calon pimpinan KPK lebih banyak berasal dari kepolisian dan kejaksaan?


Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

7 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.


Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

8 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Ketahui biaya memperpanjang SIM yang mati beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tak perlu membuat SIM baru.


700 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soekarno-Hatta

15 hari lalu

Polri menggelar Operasi Tribrata Jaya 2024 dalam rangka pengamanan kunjungan Paus Fransiskus dan penyelenggaraan International Sustainability Forum 2024 di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Senin petang 2 September  2024. Foto: dokumen Humas Polresta Bandara  Soekarno-Hatta.
700 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaksanaan pengamanan kedatangan Paus Fransiskus dan Delegasi ISF di Bandara Soekarno-Hatta, dibagi menjadi tiga ring.


Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

21 hari lalu

Demonstran dipukuli oleh sejumlah Polisi saat aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada yang menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka akibat dipukul oleh oknum kepolisian saat pengamanan di gedung DPR RI.


Kepolisian Sydney Menahan Pelaku Penikaman yang Lukai 4 Orang

23 hari lalu

Ilustrasi penikaman atau penyerangan dengan pisau
Kepolisian Sydney Menahan Pelaku Penikaman yang Lukai 4 Orang

Aksi penikaman di Sydney melukai empat orang, termasuk seorang anggota polisi. Pelaku sudah ditahan setelah sempat kabur.