Setahun dalam Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sudah Bisa Bikin Kue dan Sekolah Kejuruan

Reporter

Ayu Cipta

Selasa, 18 Juni 2024 15:38 WIB

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjar

TEMPO.CO, Tangerang - Kabar AG, 16 tahun, anak pidana dalam pusaran perkara Mario Dandy Prasetyo penganiaya Cristalino David Ozora, kini lebih ceria setelah setahun peristiwa itu berlalu. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA ) Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan AG tetap mengenyam pendidikan meski di dalam penjara.

"AG belajar di Sekolah Menengah Kejuruan. Dia sudah bisa membuat kue dan aktif latihan musik," kata Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA ) Tangerang Setyo Pratiwi dihubungi Tempo, Selasa, 18 Juni 2024.

Pratiwi menceritakan aktivitas AG selama satu tahun mendekam di LPKA Jalan Daan Mogot Kota Tangerang itu. Selain menempuh pendidikan kejar paket setara SMK, kata dia, AG mengikuti kegiatan membuat kue dan aktif kebaktian di gereja di dalam LPKA.

"Kebaktian gereja juga dilakukan AG bersama orang tuanya pas kunjungan," ujar Pratiwi.

Keluarga AG kadang sepekan sekali berkunjung ke LPKA dengan membawakan makanan kesukaan di antaranya nugget. "Tak hanya untuk AG, tapi keluarga membawa makanan untuk dibagi kepada anak-anak narapidana lainnya," kata Pratiwi.

Advertising
Advertising

AG, menurut Pratiwi tidak terlihat bersedih meski kini harus sendirian sebab kawan perempuan sesama anak narapidana sudah bebas. Semula AG berada di LPKA dengan seorang narapidana anak perempuan kasus lain.

Per Selasa 18 Juni 2024, terdapat 104 anak berstatus narapidana dan tahanan menghuni LPKA dengan berbagai kasus seperti pidana umum, narkotika, perlindungan anak dan senjata tajam. Untuk anak yang masih mengikuti pendidikan SMK sebanyak 48 anak. Dari jumlah itu, sembilan anak sudah bebas hukuman. "Tapi mereka tetap masih diizinkan (sekolah) menyelesaikan sampai lulus," kata Pratiwi.

Kasus Mario Dandy Seret AG

Mario Dandy Satriyo diputuskan tetap menerima hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis itu telah inkracth ditetapkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor perkara 101/K/Pid/2024 yang diumumkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Mario Dandy terbukti menganiaya Cristalino David Ozora. Amar putusan yang disampaikan oleh Kepaniteraan MA pada Sabtu, 2 Maret 2024 menyatakan penolakan atas kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, anak eks pejabat pajak Rafael Alun.

Putusan kasasi ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, bersamaan dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Putusan tersebut dikeluarkan oleh JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Insiden penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Tindakan tersebut melibatkan tindakan keras Mario terhadap David, termasuk menendang kaki hingga jatuh, memukul berkali-kali, dan menendang kepala serta perut David.

Peristiwa kekerasan itu dipicu oleh informasi dari mantan kekasih Mario, Anastasia Prestya Amanda, yang memberitahu bahwa pacar Mario saat itu, yang dikenal sebagai AG (berusia 15 tahun), berada bersama anak pejabat GP Ansor dan diduga terlibat dalam tindak asusila ketika berkunjung ke rumah David.

Pada 20 Februari 2023, Mario bersama AG dan Shane Lukas mendatangi rumah teman David di kompleks perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana, Mario melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap David. Sementara Shane Lukas merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Dampak dari tindakan tersebut sangat serius, dengan David mengalami cedera Diffuse Axonal Injury tahap 2 yang diprediksi tidak akan pulih sepenuhnya.

Dampak dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario menyebabkan dia didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai subsidi Pasal 353 ayat 2 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C bersamaan dengan Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memberikan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario. Selain itu, JPU juga menuntut agar Mario membayar restitusi kepada keluarga korban David Ozora sebesar Rp 120 miliar.

Jeep Rubicon Sudah Laku Dilelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melelang mobil Mario Dandy senilai Rp 725 juta. Mobil yang diproduksi tahun 2013 tersebut sempat tak laku lantaran tak ada yang mengajukan penawaran pada pelelangan pertama dan kedua.

Pemenang lelang tersebut adalah PT Adiguna Bumi Petrol berlokasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bahan bakar minyak, dipimpin oleh Harris Setiawan. Adapun pembayaran lelang mobil Jeep Rubicon telah dilunasi pemenang lelang dan uang itu akan diserahkan kepada David Ozora.

Pilihan Editor: Kondisi David Ozora Setahun Usai Dianiaya Mario Dandy

Berita terkait

Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

1 hari lalu

Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

Delapan saksi sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakpus, yaitu 6 mantan karyawan Brandoville Studios, serta Ketua RT dan ibu korban.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

2 hari lalu

Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

Siswa SMP di Tasikmalaya dianiaya tetangga hingga tewas gara-gara korban memasang knalpot brong di sepeda motornya.

Baca Selengkapnya

Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

3 hari lalu

Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

Penyebab kematian Afif Maulana menurut hasil analisis forensik dan medikolegal karena jatuh dari ketinggian.

Baca Selengkapnya

Nikmatnya Bolu Kuwuk alias Kue Klemben dari Desa Adat Kemiren Banyuwangi

4 hari lalu

Nikmatnya Bolu Kuwuk alias Kue Klemben dari Desa Adat Kemiren Banyuwangi

Di Kemiren Banyuwangi banyak industri rumahan yang memproduksi kue klemben dengan cara tradisional, menggunakan tungku tanah tanah liat atau bengahan.

Baca Selengkapnya

Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

4 hari lalu

Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

Keluarga korban AKPW, santri 13 tahun yang meninggal karena dianiaya kakak kelas, minta tim Hotman Paris jadi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, KPPPA Dorong Keluarga Korban Ajukan Ganti Rugi

6 hari lalu

Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, KPPPA Dorong Keluarga Korban Ajukan Ganti Rugi

KPAI mendatangi pondok pesantren untuk mencari langsung fakta-fakta seputar penganiayaan itu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pencungkil Mata di Gunung Putri Menyerahkan Diri Ke Polisi

7 hari lalu

Pelaku Pencungkil Mata di Gunung Putri Menyerahkan Diri Ke Polisi

Pelaku pencungkil mata di Gunung Putri menyerahkan diri ke polres Bogor pada Jumat (20/9/2024) pada pukul 23.30 WIB

Baca Selengkapnya

Momen Ngeri Saat Pria Cungkil Mata di Festival Vespa Gunung Putri

8 hari lalu

Momen Ngeri Saat Pria Cungkil Mata di Festival Vespa Gunung Putri

Momen mengerikan terjadi saat pria cungkil mata seorang korban di Festival Vespa di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Saling Lapor Polisi Usai Ribut dengan Stafsus Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Begini Kronologi Versi Umar Kei

8 hari lalu

Saling Lapor Polisi Usai Ribut dengan Stafsus Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Begini Kronologi Versi Umar Kei

Selang sehari, giliran pihak Umar Kei yang melaporkan balik staf khusus Arsjad Rasjid atas kasus yang sama yakni dugaan penganiayaan.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Pusat Belum Bisa Tetapkan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Sebagai Tersangka

8 hari lalu

Polres Jakarta Pusat Belum Bisa Tetapkan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Sebagai Tersangka

Pemilik Brandoville Studios, Cherry Lai, seorang WN Cina, diketahui sudah tidak berada di Indonesia

Baca Selengkapnya